Dirtipidum Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar Sebabkan Bencana Banjir Sumatera

  • Whatsapp

Koranmetronews.id (Jakarta) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus dugaan pembalakan liar hingga mengakibatkan bencana banjir di Sumatera Utara.
“Sudah (penetapan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa tersangka yang ditetapkan adalah korporasi dan individu. “Dua-duanya (korporasi dan individu),” ujarnya.
Namun, Irhamni tidak merinci terkait waktu penetapan tersangka ini maupun identitas tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai Dittipidter Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melaksanakan gelar perkara pada pekan lalu.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri memulai proses penyidikan terkait bencana banjir Sumut di tempat kejadian perkara (TKP) daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumut.
Hasil identifikasi kayu gelondongan yang berada di TKP menunjukkan bahwa sebagian besar kayu tersebut berasal dari PT TBS.
Dalam prosesnya, total terdapat 16 orang saksi dari PT TBS yang juga telah diperiksa.
Irhamni mengatakan bahwa pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *