Inkoppas berharap Perda KTR tak bebani pedagang pasar

  • Whatsapp

Koranmetronews.id (Jakarta) – Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) berharap Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak lagi memuat larangan yang bisa menyulitkan pedagang pasar.

Aturan tersebut terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan pemajangan produk rokok di titik penjualan.

“Larangan-larangan tersebut efeknya akan terasa langsung pada ekonomi pedagang karena pasti mengurangi penghasilan,” kata Sekretaris Umum Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) Andrian Lamemuhar di Jakarta, Senin.

Dia meminta jangan sampai pemerintah membuat Perda KTR ini tetapi mengorbankan pedagang pasar.

Raperda KTR DKI Jakarta telah melalui serangkaian proses termasuk fasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri).

Hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri atas rancangan perda tersebut memuat beberapa arahan antara lain penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok dan penetapan pengecualian KTR bagi pasar dan tempat umum lainnya yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, hasil fasilitasi ini wajib diikuti oleh pemerintah daerah sebagai syarat agar dapat ditetapkan dan diundangkan.

Menanggapi hal tersebut, Andrian menuturkan pihaknya berharap Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta dapat melahirkan regulasi yang adil, berimbang dan mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi pedagang.

“Kami berharap pemerintah bisa membuat Perda yang dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah sehingga ekonomi tetap berjalan baik,” ujar Andrian.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *