E-Tilang Tanpa Pemberitahuan Cepat Menyusahkan Rakyat: Berpotensi Membuat Banyak Orang Terjerat Denda Berulang dan Mahal!

  • Whatsapp

Koranmetronews.id (Jakarta) – Kendati mendukung denda E-Tilang, Sugiyanti Emik, pengamat kebijakan publik, meminta adanya perbaikan sistem informasi yang memadai. “Penting bagi Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat serta para Legislatif untuk melindungi masyarakat agar tidak terbebani oleh denda E-Tilang yang berulang, muncul setelah waktu yang sangat lama, dan berjumlah mahal,” kata Sugiyanto, Jumat (21/11/2025).

Sugiyanto menyampaikan pengalaman pribadi beberapa hari lalu. “Saya memperpanjang STNK mobil melalui jasa perpanjangan. Ketika dilakukan pengecekan, ternyata terdapat lima denda E-Tilang atas pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman. Masing-masing denda bernilai Rp250.000, sehingga totalnya menjadi Rp1.250.000. Karena proses dilakukan melalui biro jasa, saya juga membayar biaya pengurusan sebesar Rp150.000, sehingga total pengeluaran saya mencapai Rp1.400.000.”

Berdasar pengalaman itu, kemungkinan besar banyak  orang  mengalami hal sama. “Pengalaman ini membuat saya berpikir bahwa mungkin sangat banyak orang lain yang berada dalam situasi serupa. Jika di masyarakat benar ada yang denda E-Tilang menumpuk dan jumlahnya sangat besar, dan bahkan ada yang tidak sanggup membayar, maka kebijakan E-Tilang justru menyusahkan rakyat, bukan mendisiplinkan dengan keadilan. Saya mendengar kabar bahwa beberapa orang sampai tidak dapat membayar karena akumulasi denda berulang yang sangat mahal — jika cerita ini benar, sistem ini bisa menjadi beban yang sangat berat,”tegas Sugiyanto.

“Masalah utama bagi saya adalah lokasi pelanggaran yang sama: empat kali di sekitar CP Halte Plumpang arah Utara, dan sekali di CP BCA Enggano Priok arah Timur. Biro jasa menyarankan untuk mengurus sidang sendiri dan mengajukan argumentasi agar denda berkurang, tetapi saya tidak punya waktu. Akhirnya saya menyerahkan urusan ini ke biro jasa, meskipun proses tersebut jelas menambah biaya.”

Di sisi lain, ada informasi bahwa kita bisa keberatan atas tilang jika foto bukti pelanggaran tidak jelas atau buram — misalnya karena diambil malam hari. Informasi tersebut menyebut bahwa keberatan atau bantahan semacam itu mungkin bisa membatalkan atau mengurangi denda. “Namun, saya belum mencobanya secara langsung, jadi kebenarannya belum saya verifikasi,”kata Sugiyanto.

Sebenarnya, denda E-Tilang punya potensi manfaat bagi masyarakat, yaitu efek jera dan kepatuhan. Jika denda bisa langsung diberitahukan kepada pelanggar seketika, misalnya lewat email atau SMS, maka sistem E-Tilang akan lebih efektif: pelanggar mendapat pemberitahuan cepat, bisa mengonfirmasi pelanggaran, dan belajar dari kesalahan secara langsung. Sebaliknya, jika denda baru diketahui saat perpanjangan STNK atau administratif lain dengan jeda waktu lama, maka itu sangat tidak adil dan merusak prinsip keadilan bagi masyarakat.

“Dari pengalaman ini, saya mendesak agar sistem E-Tilang direformasi secara mendasar. Para pihak terkait harus memperbaiki mekanisme notifikasi denda agar penendara yang terkena E-Tilang wajib mengetahui besar dendanya segera, melalui email, SMS, atau WhatsApp (tergantung sistem). Pihak kepolisian dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau pemda lain agar mendapatkan akses data pemilik kendaraan, seperti nomor HP atau email, saat registrasi STNK.”

Jika sistem E-Tilang saat ini belum bisa memberi informasi denda secara real-time atau langsung kepada pengendara, pertimbangan menunda penerapannya patut dipertimbangkan. Sugiyanto  menujukan saran ini kepada Pemprov DKI Jakarta, pemerintah pusat, DPR RI, dan DPD RI serta DPRD DKI Jakarta, karena kebijakan ini sangat berhubungan dengan kepentingan rakyat.

Dasar Aturan dan Ketentuan Hukum

Sistem tilang elektronik Indonesia (ETLE, Electronic Traffic Law Enforcement) diatur dengan prosedur pengiriman surat konfirmasi ke pemilik kendaraan, identifikasi pelanggaran melalui kamera, dan pembayaran denda via BRIVA (akun virtual). Menurut kebijakan sistem tilang digital yang diterapkan di Polda Metro Jaya, notifikasi pelanggaran bisa dikirim melalui WhatsApp, SMS, atau email berdasarkan data nomor telepon yang tercatat saat registrasi STNK.

Terkait batas waktu pembayaran, setelah menerima konfirmasi pelanggaran, pelanggar wajib membayar denda paling lambat dalam waktu tujuh hari kerja sejak kode BRIVA diterbitkan. Jika tidak membayar, STNK dapat diblokir oleh sistem. Dalam konteks ini, saya menilai sangat mungkin terdapat banyak kasus di mana notifikasi konfirmasi tilang tidak pernah sampai kepada pelanggar, sehingga denda menumpuk dan jumlahnya menjadi sangat besar.

Selain itu, pemberitahuan melalui WhatsApp juga belum sepenuhnya dapat diandalkan, terutama jika nomor telepon yang tercatat dalam data registrasi kendaraan tidak benar atau sudah tidak aktif. Kendala serupa juga terjadi pada metode pengiriman lainnya, termasuk surat pos, apabila alamat tidak sesuai atau penghuni rumah telah berganti.

“Saya juga mendengar adanya potensi penipuan melalui pesan WhatsApp berupa file APK yang mengatasnamakan surat E-Tilang. Pihak kepolisian, sejauh yang saya ingat, sudah pernah memperingatkan masyarakat mengenai modus penipuan ini. Kemungkinan besar faktor keamanan inilah yang menjadi salah satu hambatan bagi kepolisian untuk mengirimkan pemberitahuan E-Tilang secara real time melalui SMS, WhatsApp, atau media digital lainnya. Karena itu, pengiriman konfirmasi tilang secara resmi melalui PT Pos ke alamat pemilik kendaraan masih menjadi pilihan utama.”

Melalui pengalaman pribadi dan analisis berdasarkan kondisi nyata serta informasi lainnya, terlihat jelas bahwa meskipun E-Tilang memiliki potensi besar dalam penegakan hukum lalu lintas, pelaksanaannya saat ini masih menyisakan masalah serius terkait keadilan, akses notifikasi, dan keterbukaan informasi denda. Reformasi menyeluruh, terutama pada mekanisme pemberitahuan kepada pelanggar, sangat diperlukan agar sistem ini tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum yang adil dan efektif.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *