Koranmetronews.id (Jakarta) – Koalisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Jakarta melakukan penandatanganan petisi penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah difinalisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
“Pedagang kecil saat ini situasinya terseok-seok. Sekarang, kita makin dibelenggu dengan Raperda KTR yang tak bisa diterima,” ujar juru bicara Koalisi UMKM Jakarta Izzudin Zindan di Jakarta, Senin.
Dalam petisi tersebut, Koalisi UMKM menginginkan agar DPRD DKI Jakarta mendengarkan aspirasi mereka yang terdampak langsung oleh Raperda KTR.
Mereka juga meminta agar pasal-pasal pelarangan penjualan dan perluasan kawasan tanpa rokok ditinjau ulang.
Petisi tersebut diteken oleh lintas komunitas pedagang yang terdiri dari Komunitas Warteg Merah Putih (WMP), Koperasi Warung Tegal (Kowarteg), Paguyuban Pedagang Warteg dan Kaki Lima Jakarta dan Sekitarnya (Pandawakarta), Komunitas Warung Nusantara (Kowantara), Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami) dan UMKM Remojong.
Para pedagang yang tergabung dalam Koalisi UMKM bersepakat dan tegas menolak Raperda KTR yang dinilai semakin mencekik para pedagang warteg.
Jika sebelumnya tercatat lebih dari 50.000 warteg aktif beroperasi di Jabodetabek, kini tinggal separuhnya, yakni 25.000 warteg yang bertahan.
“Sehari-hari pedagang menghadapi harga sembako yang tak stabil. Dengan Raperda KTR yang mengharuskan steril rokok di warung, jelas berdampak pada penghasilan,” ucap anggota Kowarteg Tanuri.(john)






