Program KAS PAM Jaya untuk Biaya Flat Murah Air bagi RTSS dan RTS: Hemat dan Efisien, Solusi Tepat Pembayaran Air dengan Tarif Terendah

  • Whatsapp

Koranmetronews.id (Jakarta) – Pengamat kebijakan publik Sugiyanto Emik menilai tarif air PAM Jaya sejatinya sangat murah dibandingkan dengan tarif air di berbagai PDAM lainnya. Bahkan, harga air PAM Jaya jauh lebih murah jika dibandingkan dengan harga Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan produk air minum lainnya.

“Sebagai ilustrasi, harga satu botol AMDK berukuran 1,5 liter bisa mencapai sekitar Rp5.000. Sementara itu, tarif air minum PAM Jaya untuk kelompok Rumah Tangga Sangat Sederhana (RTSS) hanya Rp1000 per meter kubik (1.000 liter). Jika dibandingkan dengan harga satu galon air mineral (18 liter) yang berkisar Rp20.000, maka tarif air PAM Jaya tetap jauh lebih murah,” kata Sugiyanto, Minggu (2/10/2025).
Satu meter kubik air PAM Jaya setara dengan 1.000 liter air, sehingga perbandingannya sangat signifikan. Dengan kata lain, harga air minum PAM Jaya benar-benar terjangkau bagi masyarakat.

“Membandingkan air minum PAM dengan air minum dalam kemasan (AMDK) dan produk sejenis menjadi relevan, karena PAM Jaya tidak hanya memproduksi air bersih, tetapi juga termasuk dalam kategori air minum. Secara prinsip, hasil produksi air PAM Jaya layak untuk langsung dikonsumsi atau diminum. Produksi air minum PAM Jaya telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Lingkungan.”

PAM Jaya telah melakukan penyesuaian tarif air berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, mengingat selama 17 tahun terakhir tidak pernah ada perubahan tarif. Langkah ini sangat logis karena diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan dan peningkatan kualitas distribusi air bagi warga Jakarta. Sosialisasi kebijakan penyesuaian tarif juga telah dilakukan secara maksimal oleh PAM Jaya kepada masyarakat.

Penyesuaian tarif ini dilakukan agar PAM Jaya dapat memenuhi kebutuhan biaya produksi dalam rangka mewujudkan komitmen pelayanan 100 persen air minum bagi seluruh warga Jakarta pada tahun 2029. Untuk mencapai target tersebut, PAM Jaya membutuhkan investasi besar dalam bentuk perluasan jaringan perpipaan, pemasangan pipa baru, serta penggantian pipa lama yang sudah tidak layak.

Menariknya, penyesuaian tarif justru memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kelompok Rumah Tangga Sangat Sederhana (RTSS). Tarif air untuk kelompok ini hanya Rp1.000 per meter kubik hingga pemakaian 10 meter kubik. Lebih dari itu, PAM Jaya juga meluncurkan Program Kartu Air Sehat (KAS) sebagai bentuk bantuan khusus bagi pelanggan RTSS (kategori 2A1). Melalui program ini, pelanggan hanya membayar tarif flat Rp1.000 per meter kubik, berapa pun jumlah pemakaiannya. Ini jelas merupakan tarif yang sangat murah dan membantu masyarakat kecil secara nyata.

Selain untuk RTSS, Program KAS juga diberikan kepada kelompok Rumah Tangga Sederhana (RTS) atau kategori 2A2. Tarif air bagi kelompok ini hanya Rp3.550 per meter kubik untuk pemakaian 1–20 meter kubik. Padahal, tarif normal RTS adalah Rp3.550 untuk pemakaian 1–10 meter kubik, Rp6.750 untuk pemakaian 10–20 meter kubik, dan Rp7.500 untuk pemakaian di atas 20 meter kubik.

Program KAS berlaku selama satu tahun dan dievaluasi secara berkala. Hingga 1 November 2025, tercatat sebanyak 441.955 pelanggan telah menerima manfaat dari program ini. KAS diperuntukkan khusus bagi pelanggan rumah tangga kelas 2A1 (RTSS) dan 2A2 (RTS), tanpa perlu melakukan pendaftaran apa pun untuk memperoleh manfaatnya.

Pemegang KAS memperoleh tiga manfaat utama. Pertama, bantuan tarif khusus, di mana pelanggan 2A1 mendapatkan tarif flat Rp1.000 per meter kubik untuk seluruh pemakaian air setiap bulan, sedangkan pelanggan 2A2 mendapatkan tarif flat Rp3.550 per meter kubik untuk pemakaian 1–20 meter kubik pertama setiap bulan.

Kedua, layanan prioritas apabila terjadi gangguan suplai air. Dalam kondisi tersebut, PAM Jaya akan mengirimkan bantuan air melalui mobil tangki kepada pelanggan pemegang KAS.

Ketiga, kompensasi gangguan pelayanan, yaitu pengurangan tagihan pada bulan berikutnya bagi pelanggan 2A1 dan 2A2 yang mengalami gangguan suplai air dan telah melaporkannya ke Contact Center PAM Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat dan ketentuan program ini antara lain, bantuan hanya diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga. Apabila ditemukan penyalahgunaan, maka bantuan dapat dibatalkan. Pelanggan juga wajib membayar tagihan air secara tertib setiap bulan serta dilarang melakukan pelanggaran seperti merusak atau memanipulasi jaringan, melakukan sambungan ilegal, menyalahgunakan hidran, menghalangi petugas, atau bentuk pelanggaran lainnya.

Dengan adanya penyesuaian tarif dan dukungan program KAS, masyarakat diharapkan semakin bijak dan efisien dalam menggunakan air minum PAM Jaya. Penghematan air sangat penting untuk mencegah pemborosan yang dapat meningkatkan biaya tagihan. Pada intinya, gunakan air secukupnya untuk kebutuhan pokok dan hindari pemakaian yang berlebihan.

Menjadi penting bagi PAM Jaya untuk memastikan bahwa golongan pelanggan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Langkah ini bertujuan agar program KAS benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan memang seharusnya menerima bantuan.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *