Pemprov Gratiskan Angkutan Umum Bagi 15 Golongan. Pram: Khusus Warga Jakarta

  • Whatsapp

Koranmetronews.id (Jakarta)- Pemprov DKI Jakarta menggratiskan  transportasi umum di Ibukota untuk 15 golongan. Namun Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan Pemprov Jakarta belum bisa memberikan subsidi gratis transportasi umum kepada 15 golongan masyarakat di luar Jakarta.

“Jadi untuk yang warga Jakarta tetap kami akan memberikan subsidi, pembebasan, tetapi bagi warga di luar Jakarta tentunya kami belum bisa untuk memberikan subsidi apalagi Dana Bagi Hasil (DBH) nya baru dipotong,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Diketahui, Pramono telah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 terkait layanan angkutan massal gratis untuk 15 golongan.

Adapun 15 golongan itu terdiri dari peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul; penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak; penghuni rumah susun sederhana sewa; tim penggerak PKK dan kelompok PKK; dan PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta; penyandang disabilitas; penduduk lanjut usia; veteran Republik Indonesia; karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta; pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini; penjaga rumah ibadah; penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu; dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(john)

Namun, masyarakat hanya bisa mendaftarkan diri melalui satu golongan. Pelajar pemegang KJP Plus dan KJMU juga harus melampirkan KTP, KIA, atau KK Jakarta.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *