Koranmetronews.id (Jakarta) – Puluhan massa dari Komite Peduli Jakarta (KPJ) menggeruduk DPRD DKI Jakarta dengan membawa spanduk dan poster bernada keras. Mereka menolak keras rencana larangan total merokok di tempat hiburan malam yang digagas DPRD.
Hal larangan merokok di Tempat Hiburan Malam tersebut merupakan poin tambahan hasil pembahasan Badan Legislasi Daerah. Dan tidak masuk dalam Raperda yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta. Seperti tertera dalam Raperda BAB II Pasal 4 ayat 1 terdiri dari 10 poin. Namun hasil pembahasan muncul menjadi 11 poin.
Poin tersebut ditengarai poin tambahan yang dimasukkan oleh anggota Badan Legislasi Daerah. Inilah yang memicu protes tersebut.
Dengan lantang, massa meneriakkan protes sambil mengibarkan poster besar bertuliskan: “Kebijakan DPRD Jakarta Tidak Berbobot”, “Larangan Total = Diskriminasi”, hingga “Hiburan Untuk Semua, Bukan Segelintir”. Spanduk raksasa bertuliskan “Tolak Larangan Rokok di Tempat Hiburan” pun dibentangkan tepat di depan pintu gerbang DPRD, menambah panas situasi.
“Kebijakan ini ngawur dan hanya akan mematikan usaha hiburan di Jakarta! DPRD harus berpikir waras, jangan bikin aturan asal-asalan!” teriak salah satu orator di atas mobil komando.
Massa menilai, rencana larangan rokok di tempat hiburan bukan hanya merugikan pengusaha, tapi juga diskriminatif terhadap pengunjung yang mayoritas perokok. Mereka menuding DPRD DKI sengaja meloloskan aturan kontroversial yang penuh kepentingan terselubung.
“Kami curiga ada permainan pasal di balik perda ini. Kalau larangan ini dipaksakan, ribuan pekerja hiburan bisa kehilangan mata pencaharian. Jangan bunuh industri hiburan dengan dalih kesehatan yang dipaksakan,” kata seorang demonstran.
Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian ini sempat membuat lalu lintas sekitar kawasan DPRD tersendat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD DKI Jakarta atas tuntutan massa.
Seperti diketahui, saat ini DPRD DKI Jakarta tengah membahas Rancangan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Hasil pembahasan ditetapkan sejumlah kawasan bebas rokok. -Fasilitas Pelayanan Kesehatan
-Tempat Proses Belajar Mengajar
-Tempat Anak Bermain
-Tempat Ibadah
-Angkutan Umum
-Prasarana Olahraga
-Tempat Kerja
-Tempat Umum
-Tempat Hiburan Malam
-Ruang Publik Terpadi
Dan Tempat Tertentu Yang Menyelenggarakan Izin Keramaian. (john)