Koranmetronews.id (Jakarta)- Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT)Perparkiran mengambil langkah tegas dengan menyegel dua pengelola parkir yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Jupiter, Ketua Pansus、 mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya rencana penertiban sekitar 105 operator parkir yang ditengarai Ilegal. “Pansus menemukan bahwa terdapat 105 operator parkir yang beroperasi tanpa izin resmi, sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran PAD yang signifikan,“kata Jupiter usai menyegel lokasi parkir di Graha Mas Pemuda, Pulogadung dan kawasan parkir Apartemen Menara Cabang, Rabu (17/9/2025).
Pengawasan Sistem E-Parking
Pansus juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sistem e-parking dan model self-assessment yang digunakan pengelola parkir, sehingga membuka peluang manipulasi data transaksi.
Perbedaan Data Izin dan Operator Aktif
Pansus akan meminta klarifikasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait perbedaan data antara jumlah izin yang dikeluarkan dengan jumlah operator yang aktif di lapangan.
Tindakan Pansus
Jupiter yang didampingi sejumlah anggota Pansus menegaskan penyegelan akan terus dilakukan terhadap pengelola parkir yang tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi di Jakarta.
Rekomendasi Penyelidikan
Pansus akan membuat rekomendasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap operator-operator ilegal tersebut,
Dengan langkah-langkah tegas ini, Pansus DPRD DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan PAD dari sektor perparkiran dan menciptakan tata kelola perparkiran yang lebih transparan dan akuntabel.(john)