Koranmetronews.Id (Jakarta) – Bank DKI mulai menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar
(KJP) Plus Tahap I 2025 mulai 18 April-21 April. KJP tersebut disalurkan kepada penerima baru sebanyak 43.502 siswa. Bagi pemegang KJP sudah bisa diambil pada berbagai lokasi Kantor Cabang/Cabang Pembantu
Bank DKI, dan sekolah di 5 wilayah kota administratif Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo menyampaikan bahwa penyaluran ini merupakan
bagian dari pendistribusian 126.000 penerima baru KJP Plus serta kelanjutan dari program
penyaluran KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 siswa. KJP Plus merupakan program
unggulan Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menjamin akses pendidikan yang setara
dan inklusif bagi seluruh anak usia sekolah di Jakarta.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, menyampaikan bahwa Bank DKI terus
berkomitmen mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas
sumber daya manusia melalui akses pendidikan yang merata.
“Bank DKI terus
mengoptimalkan peran sebagai bank pembangunan daerah dengan memastikan proses
penyaluran KJP dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan,” ujarnya.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengimbau seluruh penerima manfaat KJP agar
senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan, terutama tidak
memberikan PIN dan informasi pribadi kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.
Arie turut menginformasikan bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun
sebelumnya namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan status
penerimaan KJP melalui situs https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form atau
mengajukan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan atau Suku Dinas Pendidikan Provinsi
DKI Jakarta yang tersebar pada 44 wilayah Kecamatan di DKI Jakarta.
Kemudahan penggunaan KJP Dalam mendukung kenyamanan dan kemudahan transaksi bagi
para penerima manfaat, Bank DKI menyediakan kemudahan penggunaan dana KJP melalui
berbagai merchant yang telah bekerja sama dan dilengkapi dengan mesin Electronic Data
Capture (EDC) Bank DKI.
Dengan demikian, penerima manfaat dapat melakukan
pembelanjaan kebutuhan pendidikan secara langsung di berbagai toko perlengkapan sekolah,
toko buku, dan merchant lainnya yang bekerja sama dengan Bank DKI.
Adapun daftar toko dan lokasi EDC Bank DKI yang dapat digunakan bertransaksi KJP, dapat
dilihat pada tautan berikut: https://bit.ly/merchant-kjp. Adapun untuk penggunaan tarik
tunai, ketentuan penarikan tunai untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) yaitu maksimal Rp100.000
per minggu. Sedangkan sisa dana dapat digunakan untuk melakukan pembelanjaan secara
non-tunai untuk membeli perlengkapan sekolah. Apabila penerima manfaat membutuhkan
informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021) 1500-
351.(john)