DPRD Minta Pejabat Yang Gagal Tuntaskan Program Hingga 50 Persen Diusulkan Dicopot,  Yang Berprestasi Wajib Promosi

  • Whatsapp

Koranmetronews. Id (Jakarta) – DPRD DKI Jakarta merekomendasikan sanksi copot jabatan bagi pejabat eselon II yang gagal merealisasikan APBD di bawah 50 persen.

“Dewan sedang merancang satu aturan bersama untuk memberikan sanksi kepada pejabat eselon II yang tidak mampu melaksanakan anggaran atau program yang sudah direncanakan, “kata H. Khoirudin,  Ketua DPRD DKI Jakarta,  saat pelaksanaan gathering dengan wartawan Balaikota di Sentul,  Bogor,  20-22 Desember 2024.

Menurut Khoirudin,  sanksi tersebut harus diberikan untuk menjadi perhatian serius bagi pejabat lainnya. 

Sanksi diberikan terutama bagi pejabat yang tidak mampu melaksanakan di bawah 50 persen. Sedangkan yang di bawah 70 persen diberi peringatan keras dan dilakukan bimbingan. 

Sedangkan bagi pejabat yang sukses jalan program hingga 90 persen ke atas haris diberikan apresiasi penghargaan berupa promosi atau bentuk jabatan lainnya. 

Pada bagian lain,  Khoirudin yang juga Ketua DPW PKS DKI Jakarta itu,  mengatakan pihaknya juga sedang mengkaji masalah pemberian tunjangan bagi pejabat dan ASN lainnya. 

Adanya,  tunjangan yaang ada saat ini,  tidak mampu memacu kinerja pejabat. 

“Terkesan tidak memiliki keinginan mencari inovasi kreatif karena bekerja kreatof atau tidak toh tunjangan yang diterima juga sudah cukup. Jadi mandeg, “kata Khoirudin. 

Hal sama juga akan diterapkan bagi anggota DPRD yang sering mangkir. 

“Secara internaal juga akan dibuat semacam tatavtertib untuk memacu semangat anggota, “katanya. 

Bagi anggota yang rajin ke DPRD juga akan diberikan semacam penghargaan. Sedangkan yang sering mangkir juga akan menkadi catatan khusus. 

DPRD bersama eksekutif saat ini sudah merancang sebanyak 15 rancangan peraturan daerah (Raperda).(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *