DKI Gagal Raih Juara Umum,  DPRD Segera Panggil KONI. Thamrin : Harus Ada Pertanggungjawaban

  • Whatsapp

Koranmetronews. Id (Jakarta) – Gagal dalam mencapai target juara umum PON Aceh-Sumut, DPRD DKI segera memanggil Pengurus KONI. Selain untuk evaluasi juga sebagai pertanggungjawaban anggaran. Lebih dari Rp400 miliar dana APBD untuk PON tersebut.

“Dewan pasti akan memanggil KONI. Banyak yang harus dievaluasi sekaligus untuk pertanggungjawaban anggaran yang dikucurkan sangat besar, “kata Drs. K. H.  Muhammad Thamrin,  anggota DPRD DKI Jakarta,  Selasa (24/9/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Thamrin,  banyak hal akan dibicarakan nantinya. “Harus ada evaluasi total, “katanya.

BPK Wajib Audit Dana APBD Dan CSR BUMD

Sementara itu,  Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Anak Rakyat (LSM-ANTARA)  Pantun Tambubolon,  meminta agar BPK segera nelakukan audit teerhadap penggunaan dana APBD untuk kontingen PON.

Tidak hanya APBD tetapi juga dana CSR dari BUMD yang turut membiayai kontingen PON DKI Jakarta juga haris diaudit. “Potensi penyimpangan ada di dana CSR BUMD, “katanya.

Dari data Provinsi Jawa Barat keluar sebagai juara umum PON XXI Aceh-Sumut dengan perolehan 195 medali emas, 163 medali perak, dan 182 medali perunggu, total 540 medali.

Posisi kedua ditempati oleh DKI Jakarta yang mengumpulkan 184 medali emas, 150 medali perak, dan 145 medali perunggu, dengan total 479 medali.

Beri Bonus

Kendati gagal juara umum,  Pemprov DKI Jakarta tetap akan memeberikan bonus kepada atlet yang merebut nedali emas. 

Untuk atlet peraih medali emas perorangan akan mendapatkan bonus uang sebesar Rp400 juta. Medali emas beregu setiap atlet mendapatkan bonus uang Rp300 juta. 

Peraih medali perak perorangan, akan mendapatkan bonus uang sebesar Rp200 juta. Medali perak beregu setiap atlet mendapatkan bonus uang Rp150 juta.  

Sedangkan untuk peraih medali perunggu perorangan, akan mendapatkan bonus uang sebesar Rp100 juta. Medali perunggu beregu setiap atlet mendapatkan bonus uang Rp75 juta.

Besaran bonus atlet peraih medali di PON XXI/2024 Aceh-Sumatera Utara, sudah dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 525 tahun 2024, yang ditanda tangani Pj Gubernur Heru Budi Hartono.

Pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 Aceh-Sumatera Utara, kontingen DKI Jakarta mengirimkan 1.046 atlet. (john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *