Koranmetronews. Id (Jakarta) – Meski merugikan nama baik, Pengelola RS Medistra tidak berencana mengambil langkah hukum. Berita viral hanya karena kesalahpahaman.
“Kita tetap tempuhh jalur mediasi dengan Dr Diani,” Dr Agung Budisatria, Direktur RS Medistra, Rabu (4/9/2024).
Klarifikasi tersebut dilakukan terkait adanya berita viral menyangkut pembatasan penggunaan hijab bagi pegawai di RS Medistra, beberapa waktu berselang.
Menurut Agung didampingi sejumlah pimpinan Medistra, mengatakan manajemen Medistra tidak pernah membatasi penggunaan hijab. “Kita di sini sangat menghargai keberagaman dan manajemen sangat memperhatikan itu, “katanya.
Ia mencontohkan, untuk mengakomodir pegawai muslim, di lingkungan RS Medistra disediakan mushallah yang cukup luas. Bahkan, dari sekitar 700-an pegawai, sebanyak 30 persen mwnggunakan hijab.
“Jadi ini hanya kesalahpahaman saja.”
Dijelaskan, masalah tersebut sudah dianggap selesai. Bahkan manajemen juga sudah menjelaskan masalah tersebut ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan MUI.
Agung mengakui, viralnya masalah tersebut cukup merugikan RS Medistra. “Tapi ya kita selesaikan saja dengan mediasi. “
Sementara itu, Asosiasi Rumah Sakit Indonesia (ARSI) Dr Irwan Heriyanto MARS, menyayangkan adanya informasi yang tidak menyenangkan tersebut. “Kita sudah melakukan klarifikasi kepada pihak RS Medistra. Kita harap ini tidak terulang.”
Seperti diketahui sebelumnya, RS Medistra di Jakarta Selatan diduga melakukan pembatasan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat. Hal tersebut terungkap setelah seorang dokter melayangkan surat protes ke rumah sakit.
Di dalam surat tertanggal 29 Agustus 2024 tersebut, Dokter Diani Kartini mengatakan ada dua kerabatnya yang tiba-tiba mendapatkan larangan menggunakan hijab saat proses wawancara kerja di RS Medistra.
Ali Lubis SH MH, anggota DPRD DKI Jakarta, mengatakan tindakan RS Medistra tersebut bertentangan dengan undang undang. “Larangan menggunakan jilbab ini sangat sensitif bagi umat Islam terlebih didalam UUD 1945 khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.” (john)