Senator Dailami Tolak Subsidi KRL Berbasis NIK : Negara Tak Boleh Cari Untung Dari Keringat Rakyat

  • Whatsapp

Koranmetronews. Id (Jakarta) – Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami tegas menolak pemberlakuan subsidi bagi pengguna Commuter Line Kereta Rel Listrik (KRL) dari Public Service Obligation (PSO) menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dailami mengatakan, subsidi atau pengurangan tarif berbasis NIK tersebut belum saatnya diberlakukan dalam waktu dekat.

Bacaan Lainnya

“Penerapan kebijakan ini dikhawatirkan dapat menjadi langkah mundur dari upaya membudayakan penggunaan transportasi publik,” ujarnya, Rabu (4/9).

Dailami menjelaskan, selama penggunaan transportasi umum belum menjadi budaya, maka kebijakan tersebut sangat belum tepat diberlakukan. Sebab, penerapan subsidi dengan konsep PSO lebih akseptabel.

“Saya tegas menolak penerapan subsidi KRL berbasis NIK. Terlebih, saat ini kita sedang mendorong para pengguna kendaraan pribadi dari golongan menengah ke atas menggunakan transportasi umum, biar saja ini menjadi insentif buat mereka,” terangnya.

Menurutnya, subsidi pengguna KRL berbasis NIK juga belum pantas diberlakukan jika masih terjadi carut marut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kalau basis subsidi ini diberikan bagi warga tidak mampu, tentu harus dipastikan betul semua warga miskin sudah terdata dalam DTKS. Jangan sampai ada warga miskin yang justru makin terbebani,” ungkapnya.

Senator DPD RI dari Dapil DKI Jakarta ini menambahkan, pemberian subsidi tanpa terkecuali bagi pengguna transportasi umum diharapkan menjadi salah satu solusi mengatasi kemacetan di Jakarta yang belum kunjung terselesaikan.

“Bahkan, kalau perlu pengguna transportasi umum ini digratiskan. Pemerintah harus pandai mengelola keuangan negara untuk kemanfaatan masyarakat. Toh mereka juga sudah membayar pajak, negara ini bukan dikonsep untuk cari untung atas keringat rakyat,” pungkasnya.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *