DPRD DKI Minta Pemprov Usut Kasus Pelarangan Hijab Di RS Medistra.

  • Whatsapp

Koranmetronews.Id (Jakarta) – RS Medistra di Jakarta Selatan diduga melakukan pembatasan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat. Hal tersebut terungkap setelah seorang dokter melayangkan surat protes ke rumah sakit.

Di dalam surat tertanggal 29 Agustus 2024 tersebut, Dokter Diani Kartini mengatakan ada dua kerabatnya yang tiba-tiba mendapatkan larangan menggunakan hijab saat proses wawancara kerja di RS Medistra.

Ali Lubis SH MH,  anggota DPRD DKI Jakarta, mengatakan tindakan RS Medistra tersebut bertentangan dengan undang undang. “Larangan menggunakan jilbab ini sangat sensitif bagi umat Islam terlebih didalam UUD 1945 khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.”

Sebab itu,  berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit dalam Ayat 1 dikatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi

“Berdasar itu pula,  saya mendorong Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Daerah Khusus Jakarta segera bentuk Tim Pengawas dan Tim Investigasi untuk mengusut kasus ini, agar tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan di tengah masyarakat khususnya dikalangan umat Islam dimana Rumah Sakit Medistra Tipe B di bawah pengawasan Pemerintah Daerah Jakarta,”kata Ali Lubis.

Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra itu, jika nanti terbukti maka berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit pada ayat 5 terdapat 3 sanksi yaitu Sanksi Teguran, Tertulis dan denda serta pencabutan izin.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *