Koranmetronews. Id (Jakarta) – Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mendesak pemerintah segera memberlakukan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tahun 2024 ini.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagio mengatakan, World Health Organization (WHO) telah merekomendasikan penerapan cukai pada produk MBDK
sebagai upaya untuk mendorong perilaku hidup sehat serta mengurangi kasus penyakit dan kematian
akibat mengonsumsi gula berlebihan.
“Cukai juga merupakan pungutan negara yang dikenakan pada
barang-barang tertentu yang memiliki dampak kesehatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Jumat (30/8).
Ari menjelaskan, penerapan cukai terhadap MBDK merupakan langkah kongkret pemerintah atau negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang nantinya akan menjadi Generasi Emas Indonesia. Tidak boleh ditunda lagi.
“Kami yang tergabung dalam Koalisi Pangan Sehat Indonesia (PASTI) sangat menyayangkan adanya penundaan ini. Penerapan cukai terbukti efektif dalam mencegah penyakit tidak menular (PTM),” terangnya.
Menurutnya, menjamurnya produk MBDK di Indonesia menunjukkan kurangnya pengendalian pemerintah. Sehingga, produk-produk seperti kopi, teh, susu olahan, dan minuman berkarbonasi kini tersebar luas
hinga lingkungan pemukiman atau kampung-kampung.
“Minimarket, supermarket, kedai kekinian, dan kopi keliling saat ini banyak menawarkan
berbagai varian rasa MBDK yang diminati, terutama oleh anak-anak. Apalagi, dijual dengan harga yang terjangkau,” ungkapnya.
Ari mengungkapkan, berdasarkan Riset Dasar Kesehatan (Riskesdas) tahun 2018, prevalensi diabetes di Indonesia mencapai 10,9 persen dan di tahun 2023 meningkat menjadi 11,7 persen.
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives
(CISDI) juga melaporkan bahwa dalam dua dekade terakhir, prevalensi diabetes meningkat lima belas kali
lipat.
“Peningkatan signifikan ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan prevalensi tertinggi ketiga di Asia Tenggara pada
tahun 2020,” bebernya.
Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 dari Kementerian Kesehatan, imbuh Ari, terdapat
peningkatan prevalensi Diabetes Mellitus (DM) pada penduduk berusia di atas 15 tahun berdasarkan
pengukuran gula darah.
“Menteri Keuangan RI,Sri Mulyani juga belum lama ini menyatakan keseriusannya
mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan mulai tahun depan. Cukai MBDK penting untuk juga mendorong produsen mengurangi kadar gula dalam
produknya,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan cukai pada produk MBDK, FAKTA Indonesia bersinergi dengan Koalisi PASTI telah menginisiasi diskusi publik bertajuk “Terapkan Cukai MBDK Sebagai Bentuk Kehadiran Negara
Untuk Generasi Emas”.
Diskusi ini juga melibatkan CISDI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bekerjasama dengan Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan FK-KMK UGM, Health
Promoting University UGM, Yayasan KAKAK, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
“Diskusi ini bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat dan mengedukasi
bahwa konsumsi MBDK bukanlah bagian dari pola makan sehat dan bergizi,” pungkasnya.(john)