DPRD DKI Segera Sahkan Perda RTRW Jakarta 2024-2044. Kawasan Publik Wajib Terbuka Untuk Umum,  Termasuk Pantai Ancol.

  • Whatsapp

Koranmetronews.Id (Jakarta) – DPRD DKI Jakarta dan Pemprov segera mengatur pengelolaan kawasan/area umum melalui Raperda  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044. Pengelola/pemilik wajib memberi akses masuk ke kawasan atau area umum. Seperti kawasan Ancol, kawasan Reklamasi Pantai Indah Kapuk dan lainnya.

Hal tersebut  diatur dalam draf  Raperda RTRW pasal 229 huruf (d). Hal ini untuk memberikan  perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mengakses kawasan umum/publik.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, kebijakan untuk mengakses kawasan publik/umum harus diatur dengan baik. .

“Jadi ini kan ibaratnya pertentangan antara milik perorangan atau individu dengan milik umum. Artinya, dalam posisi yang seperti ini, maka perorangan harus memberikan ruang atau akses bagi masyarakat,” ujar Pantas, Jumat (16/8).

Ia menjelaskan, akses masyarakat terhadap suatu area publik tidak boleh dihalangi oleh status kepemilikan/pengelola suatu kawasan. “Makna yang terkandung dalam pasal 229 huruf (d) ini ada kewajiban bagi siapapun untuk memberikan akses terhadap masyarakat. Sama halnya seperti Ancol itu sebagian itu yang bisa diakses tanpa harus membayar,” tukas Pantas.

Individu pemilik atau pengelola kawasan justru harus membuka jalan agar masyarakat umum bisa dengan mudah ke area publik tersebut.

“Misalnya, katakanlah satu kawasan di dalamnya ada area publik padahal sekelilingnya sudah dimiliki oleh individu-individu atau perorangan, dalam posisi seperti ini, individu tersebut wajib hukumnya untuk memberikan akses ke ruang publik itu,” kata Pantas.

Pantas mengatakan pihaknya segera menuntaskan pembahasan Raperda RTRW tersebut. Selanjutnya akan diteritkan peraturan gubernur untuk pelaksanaannya. “Ini segera kita tuntaskan. Saat ini dalam tahap pembahasan,”katanya.

Kilas Balik Ancol Pernah Digugat.

Menyangkut pengelolaan kawasan Ancol, Pemprov DKI Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol serta PT Taman Impian Jaya Ancol pernah digugat Lembaga Bela Keadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada  tahun 2012 lalu dengan nomor gugatan 209/PDT/2012/PN JKT PST. Gugatan karena menutup kawasan publik untuk tujuan komersial.

Dalam surat gugatan antara lain, disebutkan bahwa tindakan para tergugat dengan menerapkan biaya masuk Pantai Ancol sebesar Rp 15.000 telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40 Tahun 2007. Peraturan menteri itu mengatur tentang aksesibilitas dan kemudahan dalam menikmati fasilitas publik berupa panorama dan ruang terbuka publik (laut, pantai, dan hijau).

Seperti diatur dalam peraturan tersebut, ruang terbuka publik adalah ruang terbuka yang terdapat pada lahan milik publik, baik berupa taman, lapangan olahraga, maupun ruang terbuka lainnya. Area tersebut dapat diakses dan dimanfaatkan oleh publik tanpa batasan ruang, waktu, dan biaya.

Pantai Ancol sebagai pantai publik dan membuka akses sebesar-besarnya bagi setiap warga DKI tanpa dikenai bayaran apa pun.

Pantai Ancol dapat dibuka sebagai pantai publik. Ini seperti halnya Pantai Kuta di Bali yang merupakan obyek wisata internasional, tetapi tetap bisa diakses warganya secara luas tanpa dibebani biaya masuk apa pun.(john) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *