Rencana Pemprov DKI Hapus NIK Warga, Hasrat: Berpotensi Melanggar HAM.

  • Whatsapp

Koranmetronews. Id (Jakarta) – Rencana Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berpotensi melanggar hak rakyat. Sugiyanto Emik,  Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) mengingatkan agar Pemprov tidak gegabah dengan kebijakannya. 

Sugiyanto sudah memberikan masukan kepada pejabat terkait tentang hal itu. “Kalau yang sudah pindah, seharusnya otomatis ganti KTP. Petugas di DKI dan di daerah tempat mereka tinggal yang baru sudah otomatis bisa bertindak. Untuk apa ada PNS Dukcapil, lurah, dan kepala desa se-Indonesia, Pemda, dan Mendagri, tapi tidak bisa atasi masalah ini,”ujarnya,  Rabu (26/6/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Sugiyanto,  masalah administrasi kependudukan tidak bisa dibuat dengan penonaktifan NIK warga yang berpotensi merugikan rakyat. Saat ini fungsi NIK sangat vital, apalagi NPWP pun sudah digantikan oleh NIK. Sehingga kebijakan penonaktifan berpotensi melanggar hak asasi rakyat.”

Intinya bukan penonaktifan NIK. Harus berkoordinasi dengan daerah di mana mereka tinggal untuk dibuatkan NIK baru atau pergantian NIK dengan proses surat pindah alamat. (KTP Baru dengan nomor NIK yang sama tetapi telah diganti dengan alamat baru) Setelah  KTP baru terbit, maka otomatis bisa menggantikan NIK dengan alamat lama, sehingga tidak merugikan rakyat.

“Jika DKI ngotot penonaktifan NIK tetap dijalankan, maka tindakan yang sama juga harus dilakukan oleh DKI, seperti: usir semua orang bukan warga DKI ber-KTP DKI yang tidak berhak tinggal di Jakarta, gelandangan, pengemis, mereka yang tinggal di bawah kolong jembatan, gubuk-gubuk liar, dan lainnya. Mereka itu tidak punya KTP DKI tapi bisa tinggal bertahun-tahun di DKI.”

Menurut Sugiyanto,  banyak lagi masalah, para pendatang yang tinggal di DKI tanpa punya KTP.

 “Mereka tinggal di Jakarta bertahun-tahun tanpa ganti KTP Jakarta termasuk penggusuran warga yang tinggal di Jakarta tapi bukan di tempat yang merupakan haknya. Bagaimana dengan semua ini? Apakah Pemprov DKI Jakarta sanggup tuntaskan semua masalah ini?!”

Sebagai penutup, saya tambahkan bahwa untuk masyarakat yang ingin memperbarui data alamat KTP karena pindah domisili, dapat merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019. Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *