Gugatan Demokrat Dikabulkan MK, KPU DKI Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang Pada 233 TPS, Di Kec. Cilincing, Jakarta Utara.

  • Whatsapp

Koranmetronews.Id (Jakarta) – Jumlah suara hasil Pileg pada 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kec.Cilincng, Jakut, direkapitulasi ulang. Rekaptulasi  suara ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, selesai Senin (24/6/2024).  

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, rekapitulasi dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terkait data perolehan suara yang tidak jelas. “Terkait Putusan MK Nomor 09-01-1411/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara DPRD Provinsi di 233 TPS di Kecamatan Cilincing,” ujar Astri dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).

Astri menuturkan, rekapitulasi dilakukan selama dua hari, 23 dan 24 Juni 2024. Ia juga mengajak media massa menyakskan proses rekapitulasi tersebut secara terbuka. “Rekapitulasi ulang tersebut, dilaksanakan di Kantor KPU Jakarta Utara tanggal 23-24 Juni 2024. Bagi rekan-rekan media yang meliput, mohon menggunakan ID card karena ada penjagaan dari kepolisian,”jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, temuan uji petik yang dilakukan Mahkamah ketika menyidangkan gugatan Partai Demokrat atas dalil penggelembungan 2.402 suara Partai Nasdem.

Berdasarkan formulir C.Hasil TPS dari KPU, Nasdem meraup 6 suara. Namun, pada jawaban KPU dalam persidangan, suara Nasdem disebut 22. “Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing, yaitu (Kelurahan) Marunda 28 TPS, Rorotan 72 TPS, Semper Barat 53 TPS, Cilincing 9 TPS, Sukapura 39 TPS, Semper Timur 15 TPS, Kalibaru 17 TPS, harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” ucap Ketua MK Suhartoyo, Senin (10/6/2024).

Majelis Hakim sebelumnya juga telah mencermati formulir D.hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Cilincing yang diajukan Demokrat dan KPU. Formulir yang diajukan Demokrat tidak memuat tanda tangan para pihak serta waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, sehingga Mahkamah merasa tidak yakin. Namun, dengan mengambil sampel di beberapa TPS di Cilincing, Mahkamah juga menemukan kejanggalan pada jawaban KPU soal perolehan suara partai politik di sana.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *