Koranmetronews.id (Jakarta) – Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menyatakan sebanyak 2.316 rumah sakit atau sekitar 79,05 persen sudah menyatakan siap dan memenuhi kriteria KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) yang ditetapkan pemerintah.
Dari jumlah tersebut, katanya, Kementerian Kesehatan mengestimasiksn sebanyak 609 rumh sakit tidak mengalami kehilangan tempat tidur. Ysng mengalami kehilangan tempat tidur 1-10 , ada sebanyak 292 rumah sakit. Sisanya, kehilangan dalam jumlah sedikit.
“Pertanyaannya, apakah pemberlakuan kriteria KRIS ini akan menurunkan jumlah pasien dan tempat tidur yang digunakan, estimasi kehilangan tempat tidur itu sangat sedikit,” kata Wamenkes Dante Saksono.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS menurut Pasal 103B ayat (1) dan (2) Perpres 59/2024 dilaksanakan secara menyeluruh paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
DPRD DKI Khawatir Pengurangan Ruang Inap
DPRD DKI Jakarta mengkhawatirkan terjadi pengurangan ruang rawat inap bila Aturan baru KRIS tersebut diberlakukan. Menurut Nawawi, berpotensi menciptakan terjadinya pengurangan jumlah tempat tidur di rumah sakit sehingga warga tidak terlayani dengan baik..”Banyak rumah sakit yang dalam satu ruangan, tempat tidurnya ada yang 8 (delapan) dan ada yang 6 (enam). Sedangkan KRIS mensyaratkan 4 orang.”
Aturan baru KRIS tersebut, menurut Nawawi, berpotensi menciptakan terjadinya pengurangan jumlah tempat tidur di rumah sakit.
Menurut dia, tidak semua rumah sakit bisa mengubah seluruh ruang rawat inap menjadi berkapasitas empat tempat tidur.
“Karena itu, degan adanya pembatasan jumlah tempat tidur per ruangan dalam sistem KRIS akan membuat pengelola rumah sakit harus putar otak. Sebab,mereka dituntut memenuhi 12 sistem KRIS agar memenuhi standar. Rumah sakit harus mengubah layout, merenovasi untuk memperbaiki layoutnya. Ini membutuhkan dana tidak sedikit,” ujar dia.
Sebelum KRIS, selama ini pasien rawat inap dari kelas tiga bisa berisi enam orang dalam satu ruangan. Karenanya, salah satu kriteria dalam KRIS pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mengharuskan maksimal empat pasien per ruangan.
“Jadi, harus dicarikan solusinya. Jangan sampai hal ini menjadi masalah di kemudian hari,” papar Anggota Komisi E lainnya Stephanie Octavia. (john)