Koranmetronews.id (Jakarta) – Pemprov DKI Jakarta mencabut kebijakan bebas PPB P2 dengan NJOP di bawah Rp2 miliar bagi pemilik tanah dan bangunan lebih dari satu objek. Terhadap PBB P2 tersebut akan diberlakukan bagi NJOP tertinggi. Bebas PBB P2 hanya bagi pemilik satu objek pajak.
Hal tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 16 tahun 2024. Sedangkan bagi warga yang memiliki hanya satu objek dengan NJOP dibawah Rp2 miliar maka beban pajaknya tetap Rp 0.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penerapan pemungutan dengan sistem baru tersebut tidak akan memberatkan warga, terutama warga kelas bawah..”Untuk masyarakat yang di bawah itu kan tidak terkena apa-apa gratis. Kalau dia rumah satu gratis. Semuanya terkena setelah rumah kedua, ketiga dan seterusnya,” kata Heru.
Sebelumnya, Heru mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan pajak untuk hunian di bawah Rp 2 miliar. Padahal aturan sebelumnya bangunan di bawah Rp 2 miliar tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 maka pembebasan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbesar. Lusi mengatakan kebijakan tahun sebelumnya pembebasan pajak berdasarkan pertimbangan pemulihan ekonomi dampak pademi Covid-19.
Lusi menyebut Pemrov DKI Jakarta tetap memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Tujuannya, untuk tetap menjaga daya beli masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” tuturnya. (john).