Koranmetronews.Id (Jakarta) – Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan tidak lulus tahap verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi Jakarta. Namun, mereka bisa menggugat hasil itu ke Bawaslu. Jika dinyatakan memenuhi syarat maka pasangan itu bisa maju di Pilkada November mendatang.
“Hasilnya, pada hari ini bakal pasangan calon Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata usai rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kesatu di kantor KPU Provinsi Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2024) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Jakarta, data yang diserahkan oleh Dharma-Kun dinyatakan tidak memenuhi sejumlah kriteria.
Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari menjelaskan, untuk dapat mencapai syarat memenuhi syarat (MS) satu data akan dicocokan dengan sejumlah berkas. Berkas yang dimaksud adalah surat pernyataan dukungan, e-KTP pendukung, kesesuaian data yang diinput ke sistem informasi Pencalonan (Silon), dan surat pernyataan identitas bagi pendukung yang berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah.
Bisa Gugat Ke Bawaslu
Pasangan Dharma-Kun disebutkan telah menyerahkan 1,2 juta data. Namun, data yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya sekitar 440.000 data.
Untuk selanjutnya, Dharma-Kun masih dapat menyatakan keberatannya atas hasil yang ditetapkan KPU Provinsi Jakarta. Mereka masih dapat memperjuangkan hak untuk maju Pilkada DKI Jakarta dengan mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Kun mengatakan pihaknya dipastikan melaukan gugatan ke Bawaslu. “Kami akan lakukan gugatan sesuai mekanisme yang ada,”katanya.
Aplikasi Silon Bermasalah
Sementara itu Kun Wardana mengungkap, masalah teknis dalam sistem informasi pencalonan (Silon) menjadi salah satu penyebab mereka tidak lolos tahap verifikasi administrasi pertama untuk Pilkada DKI Jakarta.
Menurut Kun, dalam proses penambahan dan pemutakhiran data pendukung, tombol “tambah data” dan “unggah data” justru lenyap dari Silon untuk waktu yang lama. “Jadi, di aplikasi Silon ini, kami mengalami kerugian waktu di dalam melakukan upload karena tidak adanya tombol untuk dalam mengunggah data, memutakhirkan data atau menambah data dalam waktu yang cukup lama,” ujar Kun.
Kun mengatakan, lenyapnya tombol ini terjadi hingga 16 jam pada hari pertama proses memasukkan data dan 13 jam pada tahap perbaikan. “Saya hitung, di hari pertama itu ada 16 jam, pada saat kita perbaikan, itu ada 13 jam kita tidak ada tombol tersebut,” lanjut Kun. Ia menegaskan, kesalahan pada sistem Silon ini sangat merugikan pihaknya mengingat banyaknya jumlah data yang diunggah. (john)