Sepakati Gubernur DKJ Dipilih Langsung, Fahira: Keputusan Panja Sudah Tepat.

  • Whatsapp

Koranmetronews.id (Jakarta) –  Keputusan Panitia Kerja (Panja)  Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta  (DKJ)  yang menyepakati Gubernu DKJ dipilih langsung oleh rakyat mendapat dukungan  luas. Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris menilai keputusan Panja sudah tepat.

Seperti diketahui, melalui rapat Panja di Gedung Parlemen, Senin (18/3/2024), disepakati bahwa DKJ akan dipimpin gubernur yang dipilih langsung oleh warga Jakarta. Sebelumnya dalam draf usulan, bahwa gubernur akan ditunjuk oleh presiden dengan terlebih dahulu mendapat pertimbangan DPRD DKI Jakarta.

Menurut Fahira, keputusan ini merupakan keputusan yang tepat, mengingat DKJ, sama seperti provinsi lainnya. “Jakarta yang diproyeksikan sebagai pusat perekonomian nasional dan menjadi kota global memang idealnya dipimpin oleh gubernur yang mendapat legitimasi langsung dari rakyat yang dipimpinnya. Ini masalah legitimasi,” tutur Fahira,  Rabu (20/3/2024).

Dengan mempertahankan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung, maka negara tetap menjamin hak konstitusional warga. Rakyat harus bebas  memilih, bukan dipilihkan. Saat ini dan ke depannya, Jakarta harus dipimpin oleh gubernur yang punya legitimasi kuat, agar bisa menjadi modal untuk mengelola provinsi yang punya status khusus.

“Kekhususan ini akan bisa dikelola dengan baik melalui partisipasi langsung yang bermakna dari seluruh warga Jakarta. Ruang partisipasi yang bermakna itu, termasuk saat warga Jakarta diberi hak untuk memilih langsung siapa gubernur dan wakil gubernurnya,” ujar Fahira.

Lebih lanjut, Fahira menegaskan, siapa pun gubernur yang memimpin Jakarta nanti, harus memperhatikan kebutuhan dan aspirasi beragam kelompok masyarakat dengan setara.

“Diharapkan, Jakarta memiliki representasi yang lebih baik dengan menghadirkan pemerintahan yang lebih inklusif dan mewakili kepentingan yang lebih luas dari masyarakat,” ucapnya. Ia juga berharap, kesepakatan yang diresmikan Panja UU DKJ itu bisa membawa Pilkada Jakarta berjalan sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.(john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *