Koranmetronews.id | JAMBI – Terkait pelaksanaan proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Angso Duo Putri Pinang Masak kota Jambi ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) provinsi Jambi Bidang Cipta Karya telah menelan uang negara yang merupakan uang rakyat khususnya rakyat provinsi Jambi yang membayar pajak kepada pemerintah setempat disinyalir telah merugikan keuangan Negara dan juga diduga kuat dikerjakan asal selesai oleh rekenan bernama Abeng yang cukup dikenal di kota Jambi dengan memakai PT. Bumi Delta Hatten.
Untuk pelaksanaan proyek RTH itu pada tahun anggaran 2022 telah dialokasikan anggaran cukup fantastis sebesar Rp. 34.578.000.000,- dari kas APBD provinsi Jambi oleh pemerintah provinsi Jambi dibawa kepemimpinan H.Al Haris selaku Gubernur Jambi, soal pelaksanaan RTH Angso Duo ini telah pernah di tayang Media Online Koranmetronews.id dan juga sudah pernah dilansir Koran Metro group Media Online ini.
Baru baru ini, Senin sore(19/6/23) Media ini konfirnasi soal proyek RTH Angso Duo mengenai temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi Jambi kepada Ketua DPRD provinsi Jambi, Edy Purwanto di kantor Partai PDIP provinsi Jambi mengatakan, masa temuannya hanya Rp.75 juta, kalau temuannya sebesar Rp.11 Milyar wajarlah dan harusnya pihak BPK RI perwakilan provinsi Jambi lebih jeli dan teliti dalam mengaudit pekerjaan RTH Angso Duo Putri Pinang Masak yang menghabiskan anggaran hampir Rp.35 M.
“Kontraktornya Abeng pekerjaannya sering bermasalah dan masih jugo di pakai dan mengarahkan Media Online ini untuk konfirmasi ke BPK RI perwakilan provinsi Jambi”, sebut Ketua DPRD provinsi Jambi.
Esoknya Selasa (20/6/23) Media Online Koranmetronews.id ini melalui telepon seluler via Whatsapp menghubungi Kabag Humas BPK RI perwakilan provinsi Jambi, Hendra untuk konfirmasi mengenai temuan hasil audit BPK RI perwakilan provinsi Jambi pada pelaksanaan Proyek Pembangunan RTH Angso Duo Putri Pinang Masak itu, ” Besok pagi Jam 10 ke kantor”, jawab Hendra.
Kemudian Rabu pagi (21/6/23) Media Online ini menyambangi Kabag Humas BPK RI perwakilan provinsi Jambi, dan Pak Hendra untuk mempertanyakan temuan hasil audit BPK RI atas pekerjaan RTH Angso Duo Putri Pinang Masak sebagaimana dikatakan Ketua DPRD provinsi Jambi, Edy Purwanto ketika di konfirmasi Media Online Koranmetronews.id.
Kabag Humas BPK RI perwakilan provinsi Jambi, Pak Hendra mengatakan, Rp. 75 juta itu tidak benar yang benar temuannya adalah Rp. 3 Milyar lebih dan yang harus dikembalikan Rp. 800 juta. Memang Abeng dan perusahaan Abeng lah yang memenuhi syarat seleksi di ULP.
Sambungnya mungkin yang dimaksud Ketua DPRD itu yang dendanya Rp. 76 juta keterlambatan kerja memang benar dan kita dari pihak BPK RI melakukan tugas harus sesuia admitrasi berkas dulu atau sesuai kontrak kerja dan perencanaannya serta disaat itu waktu kita melakukan audit kita terkendala keterbatasan waktu.
Lanjut Hendra menyampaikan, pada saat mengaudit selesai kita mengecek berkas administrasinya dan kita cek kelapangan kita panggil pihak PU dan konsultannya memang benar tidak sesuai atau jauh dari prencanaan dan spesifikasi itu maka temuannya Rp.3M lebih dan harus mengembalikan uang negara Rp. 800 juta sambil menujukan hasil audit dan memberi file hasil temuan BPK RI perwakilan Jambi mengirim ke Wa Wartawan Media online ini.
Di sela sela konfirmasi dengan Hendra, Rabu (21/623) Media Online via Whatsapp menerima jawaban dari Kepala Sub Auditorat 2 Jambi, Nelson Humisar H Siregar yang berisi info dari pemeriksanya Rp. 76 juta hanya dendanya, untuk kekurangan volume speak Rp. 4,2 Milyar.
Jawaban dari Nelson tersebut diterima yang sudah di konfirmasi Media Online, Selasa (20/6/23) melalui telepon seluler via Whatspp. kembali melalui via Whatsapp Media Online ini mempertanyakan kepada Kepala Sub Auditorat 2 Jambi, jadi Kerugian Negara dan harus dikembalikan jumlahnya berapa, ” info dari pemeriksanya Rp. 76 juta hanya dendanya, untuk kekurangan volume speak Rp. 4,2 Milyar “, jawaban Kepala Sub Auditorat 2 Jambi.
Sementara bulan Mei lalu BPK RI perwakilan provinsi Jambi menyerahkan LHP atas LKPD, dan HPD provinsi Jambi tahun anggaran 2022 kepada Ketua DPRD provinsi Jambi, dan Edy Purwanto yang mana, pada lembaran LHP itu tertera berisikan, Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 884,69 juta, ketidak sesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp. 3,42 miliar, dan denda keterlambatan sebesar Rp. 76,62 juta pada pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Angso Duo di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Keterangan Kepala Humas BPK RI perwakilan provinsi Jambi sangat berbeda dengan Kepala Sub Auditorat 2 Jambi kepada Media Online Koranmetromews.id ketika di konfirmasi kedua pejabat BPK RI ini serta juga berbeda dengan LHP atas LKPD dan IHPD provinsi Jambi tahun anggaran 2022 yang diserahkan kepada Ketua DPRD provinsi Jambi.
Sebelumnya Media Online Koranmetronews.id melalui whatsapp pernah menghubungi Staf Humas DPUPR hendak konfirmasi terkait pelaksanaan Proyek RTH Angso Duo Putri Pinang Masak yang di duga dikerjakan Asal Selesai kepada Kepala DPUPR provinsi Jambi, M.Fauzi dan Kabid Cipta Karya, Nasrul serta PPK Proyek RTH Angso Duo, Iwan namun hingga kembali ditayang berita ini. Sementara Gubernur Jambi, H Al Haris selaku Pimpinan yang melantik ketiga Pejabat di DPUPR provinsi Jambi belum dapat di konfirmasi Media Online ini.
Sangat disayangkan, pantauan Media Oline Koranmetronews.id dan SKU. Koran Metro di lapangan tidak ada Aparat Penegak Hukum (APH) di Jambi dan Gubernur Jambi bertindak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di negeei ini.
Pada hal adanya kerugian keuangan negara (Kas APBD provinsi Jambi) bernilai milyaran rupiah temuan hasil audit BPK RI perwakilan provinsi Jambi pada pelaksanaan Proyek RTH Angso Duo Putri Pinang Masak di kota Jambi tahun anggaran 2022 .
Pertanyaan dari rakyat, dimana penegakan hukum bagi pelaku Tindak Pudana Korupsi yang sudah jelas jelas merugikan kruangan negara dan pemerintah serta rakyat di negeri yang kita cintai ini.
Mengapa APH dalam penegakan hukum tebang pilih di negeri ini bagi rakyat yang maling ayam (maling barang milik orang lain) dengan rakyat yang maling uang negara, pada hal rakyat maling ayam yang dirugikan hanya si pemilik ayam dan malingnya langsung di panggil, diperiksa dan di proses sesuai dengan KUHP., karena si maling tidak disuruh untuk mengembalikan yang dicurinya kepada sipemilik.
Tapi bagi rakyat yang maling uang negara telah merugikan keuangan negara dan pemerintah serta kepentingan rakyat tapi malingnya tidak segera di panggil, diperiksa dan di proses sesuai dengan peraturan perundang undangan Tindak Pidana Korupsi, lucunya lagi si maling di suruh untuk mengembalikan uang negara dari bayar pajak rakyat yang di malingnya kepada negara.
BT/AA