Kades Cilodang Bungo Tilep DD Kabur Ditangkap Tim Tabur Kejagung RI

  • Whatsapp

Koranmetronews.id |  BUNGO – Edoh selaku Kepala Desa (Kades) atau Dathin Cilodang kecamatan Pelepat kabupaten Bungo provinsi Jambi, sempat dijebloskan ke penjara lebih kurang 1 bulan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo bersama beberapa stafnya sebagai perangkat desa.

Diantara Stafnya adalah Cucun Cunayah sebagai Bendahara dan Sekretaris serta Bambang sebagai Kasi Pembangunan.sudah resmi bebas dari lapas kelas II B Muara Bungo, senin (27/6/22) sekitar pukul 20.25 wib.

Bacaan Lainnya

Mereka bebas dari jeratan hukum itu setelah Eksepsi dari Tim Kuasa Hukum Terdakwa yakni, ini Budi Aksoni, SH, MH, ini Sinar Toba Lubis, SH, Rijon Wilson Sihombing, SH dan Juliandi Doloksaribu yang dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Tim kuasa hukum terdakwa yang mendalilkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak jelas, dikatakan Budi aksoni kepada awak media.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Edo dkk tersandung kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Cilodang tahun 2019 dengan nilai Pagu sebesar Rp.504.561.000.

Setelah Edoh bebas dari sel tahanan dan sempat jadi DPO Tipikor Kejari Bungo, Dan infonya bahwa Edoh melarikan diri kekampung halamannya di Jawa Barat berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. pada tanggal.5/4/23.

Oleh Tim Tabur Kejagung bahwa Edoh di titipkan ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian Edoh langsung di bawa pulang ke Bungo oleh tim Kejari Bungo. Hal ini di benarkan oleh Kasi Intel Kejari Bungo, Aben BM Situmorang SH.MH.

Menurut Aben, Edoh terbukti melanggar pasal 3 Jo.  pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana penjara 2 tahun dengan uang penganti Rp. 220.051.426.38. sebagai mana putusan Pengadilan Negeri Jambi kelas 1 A.

MN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *