koranmetronews.id, MERANGIN – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin telah menahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Sepuluh (SMPN10) kabupaten Merangin provinsi Jambi tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan Tersangka H selaku Bendahara, pada hari Senin, (06/03/23).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin, Tri Widodo bersama Kasi Intelijen, Arie Pratama dan Kasi Pidsus, Agus Adi Atmaja menyampaikan penanganan perkara korupsi dana BOS SMPN 10 Merangin tahun anggaran 2020 dan 2021 yang diduga merugikan keuangan negara senilai
Rp. 541.508.825 (lima ratus empat puluh satu juta lima ratus delapan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).
Untuk mempecepat proses persidangan maka Tersangka ditahan di Rutan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 06 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023 di Rutan Polres Merangin.
“Tersangka H telah ditahan 20 hari di Polres Merangin” Jelas Tri Widodo, Kajari Merangin melalui Lexy Kasi Penkum Kejati Jambi.
(BT/AA)