koranmetronews.id, JAMBI – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batanghari telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jambi dengan dua orang Terdakwa yakni Zuldisra Fauzi, ST Bin Zulkarnaini dan Rudy Harianto, ST Bin Soetiono dalam perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan Puskesmas Desa Bungku Kec. Bajubang Kab. Batanghari pada hari Senin, 02/01/2023.
Perlu diketahui dua orang Terdakwa tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama sama dengan 5 orang terdakwa yang sudah lebih dahulu disidang yakni Direktur PT. MPL Abu Tholib, M. Fauzi Bin Ishak (alm) dan Delly Himawan. ST selaku wiraswasta dan dua orang ASN yakni Adil Ginting dan Elfie Yennie eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batanghari.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menerangkan jika 2 terdakwa juga akan disidang sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Tahun 2023 ini dua Terdakwa Zuldisra dan Rudi telah dilimpahkan oleh JPU Kejari Batanghari untuk segera disidangkan dengan lima Terdakwa sebelumnya di kasus korupsi Puskesmas Bungku” terang Lexy.
( BT )