Sudin DCKTRP Jakbar Gelar Sosialisasi Pergub 31 Thn 2022 Tentang RDTR DKI Jakarta

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAKARTA – Suku Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang wilayah perencanaan Provinsi DKI Jakarta untuk Dua Kecamatan yaitu Kecamatan Kalideres dan Kecamatan Cengkareng.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya Pertanahan dan Tata Ruang Jakarta Barat Bayu Aji mengatakan, bahwa RDTR itu adalah aturan baru untuk Jakarta yang menggantikan Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2014 diganti menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 31 Tahun 2022 yang mengatur tetang Rencana Detail Tata Ruang.

Bacaan Lainnya

“Dalam Pergub Nomer 31 Tahun 2022 ini lebih banyak memberikan manfaat dan kemudahan kepada masyarakat dalam memanfaatkan lahan. Yang pertama dari segi persyaratan perizinan lebih di permudah, kalau dulu mendirikan bangunan harus pakai sertifikat sekarang sudah bisa mengunakan surat Girik.

Kemudain kalau perda sebelumnya rumah tinggal hanya dibolehkan dua lantai, tapi dengan pergub yang baru ini rumah tinggal sudah bisa empat lantai.”kata Bayu Aji usai memberikan sosialisasi kepada masyarakat di ruangan Ali Sadikin Lt 2 Gedung B Kantor Walikota Jakarta Barat. (21/12/22)

Lebih lanjut Bayu mengaskan, kalau perda sebelumnya masyarakat sering terbentur dengan rencana jalan. Namun dengan Pergub 31 Tahun 2022 ini rencana jalan itu dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi yang ada.

Selain itu kata dia, untuk usaha, kalau dulu rumah tinggal tidak boleh dijadikan tempat usaha, dengan pergub yang baru ini sudah boleh dilakukan usaha di rumah tinggal.

“Intinya pemerintah itu memberikan kemudahan bagi masyarkat untuk berusaha dan memiliki izin.Begitu juga dengan Zonasi itu juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat termasuk bangunan rumah tinggal pun bisa digunakan untuk komersil. Jadi intinya saat ini lebih fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.”imbuhnya.

Untuk proses kecepatan dalam perizinan itu sendiri kata Bayu harusnya sistem online itu lebih cepat. Namun sekali lagi perubahan ini masih baru dan bukan hanya di pemprov DKI Jakarta tapi juga dari kementerian PUPR. “tutupnya

Kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri oleh Camat Kalideres, Camat Cengkareng, Para Kasat Pel dan juga ketua RW dan LMK Se Kecamatan Kalideres dan Cengkareng.

( Guntur )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *