DAK Reguler Bidang Pendidikan SD, SMP & Paud Magkrak

  • Whatsapp

koranmetronews.id, LANGGUR – Sesuai informasi yang di dapatkan media ini bahwa terkait dengan DAK reguler untuk bidang pendidikan Paud, SD & SMP tahun 2022 untuk bangunan fisik yang berjumlah 42 bangunan belum rampung semua.

Padahal bangunan tersebut semua bersumber dari Dana DAK dengan Nomor KPPN: 84 Pemda; 2102 jenis Dana: fisik Reguler bidang, ECI Sub bidang ECI 100z, sedangkan dalam juknis tahun 2022 itu akhir masa kerja di bulan oktober, Tetapi faktanya di lapangan masih mangkrak pekerjaan belum mencapai 50%. (02/11/22).

Bacaan Lainnya

Oleh sebab itu pihak dinas terkait harus memberi teguran keras kepada pihak ketiga untuk dapat diselesaikan tugas dan tanggung jawab tersebut, karena ini bisa saja menyeret ke rana hukum. Jadi hal seperti ini PPK dan PPATK harus berperan sebelum terjadi.

Dari 42 bangunan fisik Reguler yang bersumber dari dana DAK tahun 2022 tersebut antara lain Paud 3 bangunan fisik, sedangkan Sekolah Dasar 29 bangunan fisik dan Sekolah menengah pertama 10 bangunan fisik, jadi rata-rata dari 42 bangunan tersebut satupun belum mencapai 100 %, sedangkan batas waktunya sampai bulan Oktober 2022.

Untuk itu, MD berharap agar kepala Dinas Pendidikan kab Malra U. Hanubun. S.Pd harus tegas dan keras dan apabila kalau pihak ketiga yang kerja cuma asal asal itu harus copot dan ganti saja, agar tidak merusak citra dinas Pendidikan karena ini anggaranya milyaran rupiah, jadi kalau menghambat tentunya akan menyeret ke rana hukum, dan indikasinya ketika pekerjaan tidak selesai maka tentu ada kerugian negara.

Jadi hal ini pihak dinas Pendidikan kab Malra maupun juga PPK dan PPATK harus turun di lapangan untuk menyaksikan langsung pembangunan baik di daratan Kei Besar maupun juga Kei Kecil, karena selain laporan masyarakat kamipun juga telah mengkatongi data bahwa masih banyak yang terbengkala,”ungkapnya.

Dari 42 bangunan fisik reguler yang sudah masuk 90 sampai 99 itu Paud, sedangkan ada satu dua SD yang sudah masuk 90 %, tapi masih banyak yang belum mencapai 60%, begitu pula SMP Baru sudah melewati batas kerja, jadi seharusnya dinas harus tegas dan keras. “Pungkasnya.

( Alvin )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *