Mantan Kades Sakean Berharap Kapolda Jambi Proses Lanjut Laporan Terkait Tudingan Oknum Pendemo

  • Whatsapp

koranmetronews.id, MUARO JAMBI – Bustomi, S.Pdi mantan Kepala Desa (Kades) Sakean Kumpeh Ulu kabupaten Muaro Jambi provinsi Jambi di rumah kediamannya, Selasa (4/10/22). Saat diwawancarai koranmetronews.id, kenapa usai belum lama ini masyarakat bersama Serikat Petani Indonesia (SPI) melakukan demo ke perusahaan terbatas Ekasakti Wira Forestama (PT. EWF).

“Saya menjabat Kades Sakean selama tiga periode atau 18 tahun diamanahkan oleh masyarakat Sakean untuk membangun desa Sakean”, kata Bustomi.

Bacaan Lainnya

“Karena pada saat masyarakat bersama SPI demo ke PT.EWF, saya mendengar ada salah satu pendemo pada saat berorasi menyebut saya menjabat Kades selama 18 tahun menjual lahan kepada PT. EWF dan uangnya sebesar Rp. 450 ribu tidak diberikan ke masyarakat”, jelas Bustomi.

“Pada hal saat perusahaan itu buka lahan di desa Sakean bukan jaman saya menjabat Kades, kenapa kok saya dituding menjual lahan. Makanya Saya laporkan ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi untuk menjaga nama baik dan keluarga besar saya, apa yang dikatakan oleh SPI dan masyarakat saat orasi itu tak benar”, tegas Bustomi.

“Kenapa masyarakat dan SPI tidak mempermasalahkan keberadaan PT. EWF tersebut di desa Sakean tapi sudahlah, karena masyarakat desa Sakean menjaga hubungan baik yang pernah Saya pimpin dulu”, ujarnya.

“Berharap kepada Kapolda Jambi untuk menindaklanjuti laporan saya agar nama baik dan keluarga Saya bersih dari tudingan tersebut dan juga agar terungkap siapa oknum dalang provokasi kepada masyarakat desa Sakean yang telah mencemarkan nama baik melakukan kejahatan tanpa punya bukti”, ucap Bustomi.

“Saya juga tetap inginkan menjaga hubungan baik dengan masyarakat desa Sakean, kalau mengenai permasalahan masyarakat dengan pihak perusahan itu dan silakanlah saja tapi jangan memfitnah Saya di saat orasi pada waktu itu”, pungkasnya.

“Saya punya bukti bukti photo dan data untuk buka bukaan mengenai siapa yg menjual lahan itu, maka berani melaporkan kepenegak hukum karena ini menyangkut nama baik dan keluarga Saya”, terangnya.

Bustomi mengharapkan kepada masyarakat desa Sakean jangan gampang di propokasi oleh oknum yang punya kepentingan dengan PT. EWF dan mohon maaf apa bila melaporkan oknum pelaku yang memfitnah Saya.

Bustomi menceritakan kronologis mengenai lahan PT.EWF bahwa pada tahun 1998 PT. EWF membuka lahan di desa Sakean dan pada tahun 2001 izin HGU nya PT. EWF keluar dan Saya saat itu menjabat sebagai Kades yang pertama kali di Sakean kecamatan Kumpeh ulu di tahun 2004 selama 18 tahun.

“Saya sekarang sebagai mitra PT. EWF dan ada beberapa humas di PT. EWF dan salah satunya Saya karena ini menyangkut nama baik dan mempercayakan ke penegak hukum yang sesuai laporan pencemaran nama baik di muka umum dan perbuatan tidak menyenangkan yang sudah tersebar luas di media sosial (Medsos) dan di beritankan di media lainnya untuk di proses sesuai dengan UU ITE yang berlaku di negeri kita ini”, ungkap Bustomi Mantan Kades Sakean.

( BT/MR/AA )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *