koranmetronews.id, JAMBI – Jajaran Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat (DPRD Tanjabbar), Ketua H. Abdullah, SE, Wakil Ketua I Ahmad Jahfar, SH, Wakil Ketua II Muh. H. Sjafril Sjafril Simamora, SH menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi dalam Perencanaan dan Penganggaran APBD se-Provinsi Jambi yang di selenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/9/22).
Rakor yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel Jambi turut dihadiri oleh, Gubernur Jambi, dan Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua DPR provinsi Jambi, Para Wakil DPR provinsi Jambi,
Turut hadir juga Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat M.Ag, Para Bupati dan Walikota se-provinsi Jambi, Para Ketua dan Wakil DPRD kabupaten dan Kota se-provinsi Jambi, Para Sekretaris Daerah se-provinsi Jambi, dan para Tim TAPD se-provinsi Jambi.
Dalam paparannya, Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Bapak Edi Suryanto menjelaskan Fungsi dan tugas pokok dari KPK,
“Strategi trisula pemberantasan korupsi, tindak pidana korupsi di Indonesia, jenis perkara tindak pidana korupsi, jenis Tipikor, bentuk-bentuk korupsi paling rawan, modus korupsi perencanaan dan penganggaran APBD, fokus koordinasi pemberantasan korupsi, identifikasi titik rawan korupsi, skor MCP tahun 2020 & 2021 se-provinsi Jambi, perencanaan dan penganggaran APBD, indikator MCP penganggaran APBD, pengawasan APIP, monitoring penguatan APIP, dan cara pelaporan tindak pidana korupsi,” paparnya.
Pada kesempatan ini juga, Ketua DPRD dan para Wakil DPRD Tanjabbar melakukan penandatanganan bersama pernyataan komitmen anti korupsi.
( M.Deni )