Rustam Serang: SPBNU PPN Dumar di Kelola PT Sinergi Multi Persada

  • Whatsapp

koranmetronews.id, TUAL – Sekertaris Dinas Perikanan Kota Tual, Rustam Serang S.Pi, mengatakan hasil rapat Koordinasi, pihak Dinas Perikanan kota Tual bersama Dinas Perikanan Maluku Tenggara (Malra), bersama pihak KKP, PPN Dumar, bersama-sama kepala cabang Dinas perikanan gugus pulau VIII dan pihak pengelola SPBUN yakni PT. Sinergi Multi Persada pada tanggal 19 Agustus tahun 2022 kemarin, telah di tetapkan PT Sinergi Multi Persada sebagai pengelola SPBU di PPN Dumar untuk beroprasi dan melayani, pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan di Wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku tenggara (Malra). Hal itu dikatakan Serang kepada Wartawan Media ini di ruang kerjanya, Jumat (9/9/22).

Lanjut Rustam Serang, kuota BBM bersubsidi setiap bulan dari Pertamina Tual yang tersedia di SPBUN tersebut terdiri dari BBM non subsidi jenis pertelite sebanyak 15 KL dan BBM bersubsidi jenis Bio solar Sebanyak 10 KL totalnya 25 KL per bulan.

Bacaan Lainnya

Serang juga menuturkan, kuota BBM bersubsidi 25 KL perbulan ini kedepan akan di tamba volumenya oleh BPH migas, Cq Pertamina Tual. Jika dinas perikanan Kota Tual dan Malra dapat mendata ulang dan menginventarisir serta menyiapkan data base nelayan beserta Armadanya secara valid.

Selain itu SPBUN yang dikelola oleh PT Sinergi Multi Persada, diperuntukan untuk melayani kebutuhan BBM bersubsidi untuk nelayan yang menggunakan kapal berukuran 1-30 GT yang berdomisili diwilayah kota Tual dan Malra. Untuk memfungsikan dan meningkatkan operasional SPBUN yang di kelola oleh PT SMP, maka sangat diharapkan, kontribusi serta peran aktif Dinas Perikanan kota Tual dan Malra.

Untuk menginformasikan atau mensosialisasikan kepada semua nelayan yang berdomisili di dua wilayah kembar ini untuk membeli BBM bersubsidi langsung disana dengan memobilisasi Armadanya ke PPN Tual. “Mengingat SPBNU tidak melayani pembelian dalam bentuk cirigen.”katanya.

Dukungan Dinas Perikanan sangat penting dan strategis mengingat kuota BBM sebanyak 25 KL yang disuplay dari Pertamina Tual wajib terjual habis dalam jangka waktu satu bulan jika tidak terjual habis maka kuota akan di kurangi untuk bulan berikutnya. Hal ini akan berdampak terjadi eksistensi operasional SPBUN dikemudian hari. Pengalaman ini sudah terjadi pada PT Gatra yang pernah mengelola SPBUN di PPN Dumar tersebut.

Terkait hal itu, telah di sepakati pula bahwa untuk pembelian BBM bersubsidi di SPBUN PPN Tual, nelayan wajib memiliki rekomendasi dari cabang dinas kelautan dan perikanan gugus pulau VIII, sebagai persyaratan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi RI no 17 tahun 2019, tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu.

Mengakhiri komentarnya kata Rustam, Dinas Perikanan kota Tual dan kabupaten Malra, harus menggerakkan nelayan kecil untuk mengurus NIB sebelum penerbitan rekomendasi BBM, bersubsidi oleh cabang Dinas kelautan dan perikanan gugus pulau VIII.

( Alfin )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *