koranmetronews.id, BUNGO – PT. AKP ( Anugerah Karya Prima ) penimbunan ( miras ) minuman keras beralkohol Bermacam jenis golongan A, beralkohol dengan kadar etanol ( C2H50H ) lebih dari 1 persen sampai 5 persen dan golongan B, beralkohol dengan kadar etanol ( C2H50 H ) lebih dari 5 persen sampai 20 persen dan golongan C, beralkohol etanol adalah minol, lebih 20 persen sampai 55 persen yang disebut minol adalah minuman beralkohol campuran atau racikan dan sebagaimana yang dilansir oleh koranmetronews.id (28/4/22) dan juga media lainnya sudah beberapakali memberitakan hal yang sama, seperti yang diberitakan oleh koranmetronews.id, tapi sayang nya (APH) aparat penegak hukum kabupaten Bungo, terkesan ada pembiaran keperusahaan PT. AKP (Anugerah Karya Prima) yang beralamat di Jambi.
Dengan adanya penjualan bebas miras di kabupaten Bungo, untuk komunikasi dan transaksi minuman keras beralkohol tumbuh menjamur yang di konsumsi oleh masyarakat Bungo, dari kota sampai kepolosok desa yang ditemukan oleh awak media dilapangan dan menurut tokoh masyarakat, kelurahan manggis kecamatan Bathin III kabupaten Bungo kepada awak media, gudang ( miras ) PT. AKP membuat keresahan di tengah tengah masyarakat ungkap ( AZ ) setiap minggu mobil fuso bongkar minuman masuk kedalam gudang. PT. AKP contoh minuman nya yang di bongkar seperti. BATAVIA BLENDED WHISKY,
DRUM WIISKY 43% alkohol nya, ANGGUR MERAH, ANGGUR PUTIH, PROST PILSENER
MIX MAX.
Menurut IMAM (Dipo) kepala gudang PT AKP kepada awak media, mengatakan kami berani menimbun ribuan minuman keras berakohol lebih dari 43 persen Karena sudah menggantongi izin dari dinas perizinan PTSP kabupaten bungo.
Berdasarkan (perda) perturan daerah kabupaten Bungo, nomor 3 tahun 2021 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (miras) minuman keras, jenis golongan A, B, C, dari 1 persen sampai 55 persen.
Selanjutnya keterangan imam, minuman beralkohol (miras) datang dari Medan untuk wilayah (A) atau (B) Sumatra satu, yang di anggkut memakai mobil truk PS, BG 8955 NJ dan PS, DIESEL ISUZU BG 8293 UJ, dimobilisasi dengan muatan Ribuan dus minuman keras tersebut. Di jual kepada toko TENGGEK yang beralamat di kelurahan sunggai pinang, langgananpun ada yang memakai mobil mini bus dan pickuap bermacam jenis menjemput mengisi barang minuman keras kedalam mobil tersebut setiap hari nya.
Selanjutan pihak dari gudang PT. AKP mengantar juga, langsung ke toko SINARAGO CERIA kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Jambi.” ungkap Imam kepada awak media.
Sedangkan pengurusan izin untuk membuka cabang dari PT. AKP di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun, tidak bisa karena tidak dapat izin dari pemerintah nya. untuk penimbunan gudang minuman beralkohol ( miras ) dan yang aman untuk penimbunan miras adalah di kabupaten Bungo.
(MN)