DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Keempat

  • Whatsapp

koranmetronews.id, TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat (DPRD Kab.Tanjabbar) mengelar Rapat Paripurna Keempat.

Rapat ini dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran DPRD terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Bacaan Lainnya

Dan pengambilan keputusan DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, serta pendapat akhir bupati atas keputusan DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Rapat Paripurna Keempat yang digelar di ruang paripurna gedung DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar, H. Abdullah, SE dan di dampingi Wakil Wakil Ketua DPRD H. Muh. Sjafril Simamora, SH, dan Bupati Tanjabbar Drs. H.Anwar Sadat, M.Ag.

Ketua DPRD dalam sambutannya mengatakan Sesuai dengan Peraturan DPRD Tanjabbar Nomor :
2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD kabupaten Tanjabbar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor : 1 tahun 2020, Pasal 150 Ayat (1) Huruf (b) bahwa Quorum tercapai.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar, dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021” sebut Abdullah.

Sambung Abdullaj menyampaikan, pengambilan keputusan DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Pendapat Akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Rapat dengan resmi saya buka.

Dikatakan Abdullah, sesuai dengan jadwal pembahasan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Tanjabbar dengan TAPD/Tim Penyusun Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan para Kepala Perangkat Daerah serta memperhatikan Pasal 320 Ayat (4) Undang-undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor : 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemda, yang berbunyi “Rancangan Perda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

” Sehubungan dengan itu dan sesuai dengan jadwal pembahasan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 kabupaten Tanjabbar, serta setelah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran dengan TAPD/Tim penyusun bersama”, jelasnya.

Lanjut Abdullah, dalam Rapat Paripurna ini sebelum pengambilan keputusan Dewan, terlebih dahulu marilah kita dengarkan laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Pembahasan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap pembahasan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tanjabbar tahun anggaran 2021 yang dibacakan oleh Saudara Plt. Sekwan, Zulhendra.

” Sebelum kami tetapkan, kami tawarkan kepada Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Anggaran DPRD terhadap pembahasan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Penetapan Rancangan Perda menjadi Perda kabupaten Tanjabbar tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2021.” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Anwar Sadat dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD, atas kerja kerasnya bersama eksekutif dalam pelaksanaan pembahasan tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun seluruh anggaran 2021.

” Kita mengucapkan terima kasih dan apresiasi khususnya kepada Badan Anggaran DPRD, yang mana telah membahas tentang pertangung
jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.” ujarya.

Dikatakan Bupati, beberapa analisis serta kritikan dan saran dalam rangka memperbaiki sangat di butuhkan hal ini Untuk pembangunan di kabupaten Tanjabbar.

“Kita berharap Opini WTP dapat terus dipertahankan untuk tahun tahun mendatang, dalam penyegaraan APBD tahun anggaran 2022.” tutupnya.

(M.Deni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *