koranmetronews.id, LAHAT – Arifudin warga tungkal Kecamatan Muara Enim mulai angkat bicara, terkait laporan di Mabes Polri, kasus ini sudah lama pada tahun 2018.
Arifuddin sempat melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan STTL NOMOR : STTL /442 /IV /2018 /BARESKRIM, Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/442/IV/2018/BARESKRIM Tanggal 29 april 2018.
Yang dilaporkan oleh Arifudin perkara sumpah palsu, dan keterangan palsu, pemalsuan dokumen,dan pencemaran nama baik.
Terlapor : Amir Karsono, Ir. Hartawan Mei Suhara laporan tersebut diterima KA Siaga SPKT Ipda Ahmadi SH.
Selain itu Arifudin juga melaporkan MRS Kades Muaralawai, waktu itu belum menjabat kades Ia menerima uang sebesar 5 juta, dari PT. Indah Jaya Abadi Permai (IJAP) untuk pinjaman sdr. Arifudin pada tanggal 24 oktober 2012 yang ditanda tangani sdr, Mursalin padahal saya tidak pernah menyuruh atau menimjam uang kepada PT. IJAP, saya merasa dirugikan menjual nama saya, ini perbuatan tidak menyenangkan, ungkap “Arifudin bukti kwitansi ada.
Lebih lanjut Arifudin menuturkan saya dalam proses persidangan terkait adanya surat kwitansi palsu sehingga saya menjalankan hukum hampir 9 tahun.
- Berdasarkan PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM Nomor 272/PID.B/2014/ PN.MUARA ENIM saya divonis 3 tahun 6 bulan, dijerat tentang kwitansi palsu, surat palsu disangkakan penggelapan.
- PUTUSAN NEGERI LAHAT 87/PID.B/2015/PN .LAHAT, saya divonis 3 tahun penjara dijerat tentang kwitansi palsu, surat palsu disangkakan penggelapan.
- PUTUSAN NO: 039/PID.B/2019/ PN.LAHAT di vonid 2,3 bulan Mur dijerat tentang kwitansi palsu, surat palsu disangkakan penggelapan.
Masih ujar “arifudin kepada awak media jumat (8/7) dibeberkannya bahwa Pelaku yang melaporkan saya adalah sdr. Budi Sukoco selaku Tim Legal, dan pembuat kwitansi Palsu sdr, AM Manager PT. BGG tegas “Arif dan Mursalin disinyalir ikut dalam pembuatan kwitansi palsu senilai 5 juta rupiah, uang dari PT. IJAP sebelum ia menjabat kades Muara Lawai. terang “Arifudin.
Terpisah kades Muara Lawai Mursalin kamis (7/7) saat dikonfirmasi melalui ponsel nya tidak bisa dihubungi, dilanjutkan dihubungi melalui telepon washhap berdiring namun tidak diangkat, selanjutnya melalui pesang singkat washhap ke nomor nya tidak menjawab conteng 2 warna biru, dibaca saja nanun tidak dibalas untuk memberikan hak jawabnya hingga berita ini diturunkan.
(Hr)