Gubernur Jambi Geram Program Bantuan BSPS Desa Empelu Diduga Syarat Pungli Oknum Panitia

  • Whatsapp

koranmetronews.id, BUNGO – Warga desa empelu kecematan tanah sepenggal kabupaten Bungo Jambi, dapat bantuan bedah rumah sebayak lima belas (15) rumah, dari sumber dana APBN tahun 2022.

Melalui Kementrian PUPR Pusat, bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat BSPS direktorat jenderal perumahan sumatera IV satker penyediaan perumahan provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Syarat mendapat bedah rumah tersebut harus di bentuk pengurus atau panitia pelaksana yang di tujuk oleh masarakat desa empelu dalam kepengurusan yaitu, (1) Masri sebagai ketua RT pulau indah (2) Nadmi sebagai kepala kampung pasir putih di desa empelu.

Apapun keluhan dari masyrakat dapat melaporkan ke pengurus atau panitia. Satu (1) unit rumah rehab ( bedah rumah ) mendapat bantuan senilai Rp. 20 juta rupiah, seharusnya mendapat dana tunai bagi penerima bedah rumah.

Tapi sayang nya panitia membeli matrial langsung senilai Rp. 17.500.000. (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) anehnya panitia minta lagi uang kepada penerima bedah rumah Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) berarti panita sudah mendapat Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk (1) unit rumah X 15 Rp. 75.000.000. (tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga warga sangat kecewa, katanya gratis tapi malah masih ada punggutan liar (pungli) dikatakan oleh tokoh masyarakat desa empelu yaitu M inisial kepada koranmetronews.id (7/7/22). Berita ini terdengar langsung oleh Gubernur Jambi H. AL Haris. S,sis., M.H.

Haris sangat marah dan kesal kepada oknum panitia penyelenggara BSPS bedah rumah di desa empelu kecermatan tanah sepenggal Kabupaten Bungo. Gubernur Jambi, mengharapkan bebas dari pungli mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat berkomitmen untuk mendukung program BSPS dan bersosialisasi peraturan Perpres No. 87 tahun 2016 tentang satgas saber pungli pemerintah provinsi Jambi.

Telah menindaklanjuti dengan membentuk unit pemberantasa pungutan liar ( UPP ) Provinsi Jambi, dengan ditetapkan keputusan Gubernur Jambi. Pada bulan Oktober tahun 2016 dan terhakhir melalui Keputusan Gubernur Jambi No. 17/ Kep. GUB/ ITPROV-1.1/ 2022. Tanggal 5 Januari 2022. Dengan sekretariat UPP prov jambi.

Tim koranmetronews.id langsung menemui kades empelu Rio, tapi sayang beliau sedang tidak berada di desa tersebut, tidak sampai disini tim terus akan mengembang kasus bedah rumah ini yang ada dalam kabupaten Bungo mungkin peristiwa kejadiannya sama dengan desa empelu.

Tim koranmetronews.id berharap kepada aparat penegak hukum (APH) khusus Polsek dapat ikut serta memantau program BSPS ini, agar kecil kemungkinan terjadinya pungli di tengah masyarakat.

(MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *