koranmetronews.id, BUNGO – Oknum guru MIN 1 Bungo. (S) dan kakak kandung nya kepala sekolah dasar (P) sama -sama, punya usaha pemilik tambang mas ilegal (lubang tikus) alamat desa senamat ulu, kecamatan bathin III ulu (batilu) kabupaten Bungo jambi.
Kakak beradik kandung S dan P, sama – sama Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut pengakuan (A) guru MIN 1 Bungo, saat tim koranmetronews.id, mendatangi sekolah tersebut untuk menemui pemilik usaha tambang mas, lubang tikus ilegal dengan tujuan klarifikasi. Sayang nya yang menjumpai tim adalah (A) menggaku adik ipar dari (S).
Setiap wartawan dan siapa saja yang mau bertemu atau berkunjung kepada (S) tidak akan bisa karena beliau sibuk mengurus kebun sawit dan usaha tambang mas lubang tikus ilegal ungkap (A) kepada awak media.
Masih menerut keterangan (A) pengambilan mas merupa batu yang disebut batu mas , di atas bukit yang tinggi, dan di bikin lobang seukur badan dengan kedalaman sampai 40 meter dan tenaga kerja operasional adalah dari jawa barat dan jawa tengah. khusus nya dari pulau jawa.
Batu mas tersebut diolah memakai mesin Gelondongan, (manual) dengan berisi tinggi untuk kematian tapi sesuai juga dengan penghasilan. uangkap (A).
Undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pasal 87 ayat 2 PNS, dapat di berhentikan dengan hormat tidak diberhentikan di hukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
pasal 87 ayat 4 huruf b, PNS di berhentikan tidak dengan hormat karena di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki.kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan pidana (umum)
pasa 87 ayat 4 huruf d, PNS di berhentikan tidak dengan hormat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum 2 (dua) dilakukan dengan sengaja.
(MN)