BPK RI Serahkan LHP atas LKPD 2021 Kepada Bupati Tanjabtim

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor :15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),.

Berdasarkan UU itu, BPK Republik Indonesia (RI) Perwakilan provinsi Jambi pada hari ini (23/5) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 kepada pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur (Pemkab Tanjabtim), Senin (23/5/22), bertempat di kantor BPK ini.

Bacaan Lainnya

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD jabupaten Tanjabtim, Mahrup dan Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.

Acara penyerahan LHP dihadiri oleh para Pejabat beserta jajaran di lingkungan Pemkab Tanjabtim dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan provinsi Jambi, dan juga Awak Media.

Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada : Pertama, Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),

Kedua, Kecukupan pengungkapan, Ketiga, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Keempat Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Sambung Rio katakan, oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Rio menjelaskan, berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD kabupaten Tanjabtim tahun anggaran 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Rio mengungkapkan, namun demikian,BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain yaitu : Pertama, Pengeluaran Belanja Barang pada Dinas Pendidikan Tidak Dapat Dipertanggung jawabkan Sebesar Rp539,97 Juta.

Dan Kedua, Realisasi Belanja pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan dan Tidak Sesuai Kondisi yang Senyatanya Seluruhnya Sebesar Rp250,33 Juta; Ketiga, Realisasi Belanja Barang pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp69,50 Juta;

Serta Keempat, Kekurangan Volume pada Tujuh Paket Pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPR sebesar Rp.172,28 Juta; dan Kelima, Kekurangan Volume pada Sembilan Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada Tiga Perangkat Daerah sebesar Rp.47,50 Juta.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“BPK menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD dan Bupati Tanjabtim beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan,sehingga penyerahan LHP atas LKPD kabupaten Tanjabtim tahun anggaran 202”, sebut Rio.

Rio mengharapkan agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

(BT/AA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *