Haris Hadiri Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jambi

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Kepada seluruh pemangku kepentingan lebih memperkuat sinergitas dalam mensukseskan Reforma Agraria melalui integrasi guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di provinsi Jambi, diharapkan Gubernyr Jambi H.Al Haris saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria provinsi Jambi Tahun 2022, yang berlangsung di Hotel BW Luxury kota Jambi, Rabu (18/5/22).

Rakor ini mengusung tema “Akselerasi Penyelesaian Konflik Agraria dan Pengembangan Potensi Daerah dalam rangka Pelaksanaan Reforma Agraria Berkelanjutan Untuk Kesejahteraan Rakyat di Provinsi Jambi”..

Bacaan Lainnya

Gubernur Haris mengatakab, Kita selaku pemangku kepentingan, baik dari jajaran pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, para stakeholder terkait dapat bersatu padu dan ikut berperan aktif dalam integrasi Lembaga Reforma Agraria, untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat di provinsi Jambi.

Haris menyampaikan, Pemprov Jambi sangat mendukung penuh langkah Badan Pertanahan Nasional provinsi Jambi dalam menyelesaikan konflik lahan dan tanah yang terjadi, kita harus terus memperkuat sinergi dan kerja sama dalam menyatukan persepsi dan komitmen mensukseskan Reforma Agraria di provinsi Jambi.

Sambungnya menyatakan, pemerintah terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, mulai dari perkotaan hingga pedesaan melalui Reforma Agraria.

“Reforma Agraria merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses, sehingga penyelenggaraan Reforma Agraria perlu dukungan dan keterlibatan Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait dalam rangka mendukung tercapainya tujuan Reforma Agraria secara optimal”, ujarnya.

Haris menerabgkan, ada lima agenda utama dalam pelaksanaan program Reforma Agraria yaitu: 1. Penguatan Kerangka Regulasi dan Penyelesaian Konflik Agraria, 2. Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria, 3. Kepastian Hukum dan Legalisasi Aset Atas Tanah Obyek Reforma Agraria. Dan je 4. Pemberdayaan Masyarakat dalam Penggunaan, Pemanfaatan, dan Produksi Obyek Reforma Agraria, serta ke 5. Kelembagaan Pelaksanaan Reforma Agraria Pusat dan Daerah,” kata Al Haris.

Lanjut Haris, sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945, dimana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu, kita harus bijak dalam menagani bersama dalam mengambil suatu keputusan.

Kembali Gubernur Haris menjelaskan, salah satu implementasi kegiatan pada butir ke-5 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Reforma Agraria Pusat dan Daerah yaitu dengan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah baik pada tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Gugus Tugas Reforma Agraria terdiri dari unsur-unsur Kantor Wilayah BPN, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Unit Kerja Daerah Kementerian/Lembaga terkait.

Haris menambahkan, tahun 2022 merupakan tahun ke-5 terlaksananya GTRA di Provinsi Jambi, dimana GTRA Provinsi Jambi akan fokus pada kegiatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta peningkatan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat. Saya mengharapkan rakor ini dapat menjadi salah satu momentum bagi kita semua untuk saling bersinergi dan menyatukan persepsi dan komitmen untuk melaksanakan penyelenggaraan Reforma Agraria di provinsi Jambi.

Haris berharap, agar kedepan keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria provinsi Jambi semakin terus menambah Success Story lainnya sebagai bentuk nyata kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria provinsi Jambi.

Sementara Kepala Kanwil BPN provinsi Jambi, Wartomo mengungkapkan, Reforma Agraria merupakan kebijakan nasional yang bersifat strategis, sejak periode pertama pemerintahan Bapak Jokowi telah merumuskan Reforma Agraria sebagai salah satu Nawacita Presiden tepatnya pada Cita ke-5 yaitu Program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera, dimana penyelesaian konflik pertanahan menjadi salah satu prioritas dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, tidak terkecuali di provinsi Jambi.

Sambung Wartomo menjelaskan, Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan. Undang-Undang Pembaharuan Agraria (UUPA) mengamanatkan untuk menata ulang struktur agraria yang timpang menjadi lebih berkeadilan, menyelesaiakan konflik agraria, dan mensejahterakan dengan terselenggaranya Reforma Agraria.

(BT/AA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *