Bapenda Kab Bekasi Melalui Pajak Daerah Distribusikan SPPT PBB di Kecamatan

  • Whatsapp

koranmetronews.id, BEKASI –
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab Bekasi, setelah selesai cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), semua UPTD Pajak Daerah langsung bergerak menyebarkan SPPT PBB tersebut ke semua desa melalui kecamatan masing-masing. UPTD Pajak Daerah menerima 200.000 – 300.000 lembar SPPT PBB.

UPTD Pajak Daerah wilayah 3 tahun ini menerima 294.559 lembar, untuk di distribusikan ke wilayah kerjanya, untuk kecamatan Setu, Serang baru, Cikarang selatan, Cikarang Pusat, Cibarusah, dan Bojomangu.

Bacaan Lainnya

Jumlah SPPT PBB yang dicetak tahun ini untuk Kab Bekasi sebanyak 1.114.394 lembar. Tahun 2021 lalu penerimaan PBB wilayah 3 mencapai Rp. 26,5 Milyar. Ujar Kepala Bapenda Kab Bekasi Herman Hanafi.

Terang Herman Hanafi lagi, Pencatatan PBB secara massal tahun ini dilakukan lebih awal, dibanding dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu pencetakan dilakukan bulan maret, tahun ini bulan Februari.

Hal ini dimaksudkan agar Pemkab Bekasi dapat lebih cepat memenuhi target penerimaan pajak dari PBB. Apabila proses distribusi SPPT dilakukan secara lebih awal, tentunya penerimaan pajaknya bisa lebih cepat. Ujar Herman Hanafi Kepala Bapenda Kab Bekasi

Kepala Bapenda Kab Bekasi, Herman Hanafi menambahkan, sumbangan penerimaan dari PBB – P2 cukup besar terhadap postur penerimaan pajak daerah Kab Bekasi.

Untuk itu kami menghibau wajib pajak di Kab Bekasi untuk taat dalam membayar pajak, karena pajak yang kami terima kami kembalikan kepada masyarakat melalui kegiatan pembangunan, “Terang Herman.

Sutaryam Kepala Subag Tata Usaha UPTD PBB Wilayah 3 mengatakan, Hingga saat ini melalui semua UPTD Pajak Daerah sudah di distribusikan ke masing-masing desa. Ya begitu kita menerima SPPT, kita sortir, untuk kita pilah sesuai dengan lokasi wajib pajak, kemudian kita distribusikan ke masing-masing desa melalui Kecamatan. Ujarnya.

Sutaryam menambahkan dengan percepatan pendistribusian SPPT, tentunya dapat meningkatkan pencapaian target serta menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak dalam laporan pelaksanaan cetak massal PPT PBB Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Kab Bekasi tahun 2022 ini sebesar Rp. 2.065 Triliun. Dari jumlah tersebut didalamnya ada target PBB sebesar Rp. 5.325 Milyar. Terang Sutaryam.

(RT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *