Koranmetronews.id, BUNGO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bungo bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) dari Penyidik PPNS Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jambi dan Sumatera Barat terhadap Tersangka atas nama AHMAD SAFII Bin MUHADI (Bendahara Koperasi Unit Desa Jitu Mekar Jaya, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo) dalam perkara tindak pidana perpajakan, Selasa (10/5/22).
Kronologis perkara ini yang dibacakan langsung Kajari Bungo Sapta Putra, berawal dari Tersangka Ahmad Safii selaku Bendahara Koperasi Unit Desa Jitu Mekar Jaya yang merupakan koperasi yang bergerak di bidang pertanian memiliki usaha pokok berupa kegiatan pengumpulan/perantara sawit hasil panen dari perkebunan kelompok tani yang akan diserahkan kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sari Aditya Lokal (PT.SAL), serta melaksanakan usaha simpan pinjam kepada para anggotanya.
Dimana Tersangka membuat faktur pajak dan SPT pembayaran PPn kepada pihak KPP Pratama Kabupaten Bungo pada Masa Pajak Oktober, Desember tahun 2017 dan Maret, April, Agustus, Oktober tahun 2018 tidak benar sehingga terdapat kerugian pendapatan negara sebesar kurang lebih Rp. 812.507.582,- (Delapan Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).
Bahwa perbuatan Tersangka diancam hukuman maksimal pidana penjara 6 tahun sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009.
Dalam tahap dua ini penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 231 (dua ratus tiga puluh satu) dokumen yang berkaitan dengan perkara ini berupa Faktur pajak, Surat Tagihan pajak, formulir setoran rekening, Berita Acara Rapat Anggota, AD-ART KUD Jitu Mekar Jaya, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Print out lembar pertama SPT PPN. Selanjutnya Kajari Bungo Sapta Putra telah menunjuk 8 JPU untuk menyidangkan perkara ini.
(Penkum Kejati Jambi/BT/AA)