Koranmetronews.id, Bungo – Hasil laporan dari masyarakat kepada Koranmetronews.id , bahwa ada paket penimbunan dan penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar dirumah kediaman (MZ) bersama dengan oknum Desa Air Gemuruh Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Pelaku ini setiap hari melakukan aktivitas elegal, Tim Koranmetronews, yang menghebohkan masyarakat SPBU mengeluar jatah BBM jenis solar untuk Desa Air Gemuruh 500 liter setiap hari, dikelola oleh yang bernama Ebor dan Duan.
Masyarakat Air Gemuruh itu sendiri yang setiap hari membuat kegaduhan dan membuat keributan di saat mengisi BBM jenis solar yang di jual oleh pelaku kepada pelaku PETI (Penambang Emas Elegal) sayangnya Kepala Desa (Kades) Air Gemuruh tidak dapat di hubung atau di temukan saat ingin konfirmasi tentang jatah BMM jenis solar 500 liter, untuk desa.
Apakah SPBU yang beralamat di dalam desa adalah aset atau Bumdes, desa tersebut sehingga EBOR dan RIDUAN pengurus minyak jatah desa kok lebih berkuasa menurut (B) masyarakat Desa Air Gemuruh berharap kepada pihak (APH) dapat menangkap dan memperoses para penerima jatah BBM jenis solar yang mengatas nama Jatah Desa 500 liter setiap hari belum lagi jatah preman nya sehingga buat pelaku ini saja solar yang ada di SPBU tersebut.
Suasana mulai dari minyak goreng sampai minyak solar susah di dapat ullah banyaknya penimbunan merampas hak dari masyarakat yang sangat mengunakan untuk perjalanan, dan para oknum dan (MZ) juga EBOR CD DUAN bisa di Jerat Pasal berlapis UU tentang Minerba pelaku penimbunan BBM bersubsidi, sebuah pelanggaran hukum berat.
Sesuai dengan Peraturan Presiden RI. No. 191 tahun 2014. Pasal.18 (ayat 2) sebalik nya juga kepada pemilik SPBU sanksi berat pasal 55 dan pasal 53. telah memberi kepada pelaku penimbunan BBM dan merampas hak dari subsidi itu sendiri.
Untuk masyarakat, Nelayan, Petani, dan Khusus Kendaraan Umum yang berkepentingan, sehingga jalan bisa macet karena mobil lansir antrian panjang dan ada juga jatah khusus untuk paket besar seperti pengisian Truk PS pada malam hari.
Diduga tentang, Pompa Pom sudah ditera ulang atau belum oleh Balai, UPTD Balai Metrologi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bungo, khusus semua pompa ukur BBM (liter) karena bisa merugikan masyarakat banyak, apakah Ulah oknum operator atau Manager SPBU.
Sayangnya dari tim Koranmetronews, berkali-kali, Mendatangi Disperindagkop Kabupaten Bungo, untuk segera turun sidak tentang POMPA ukur BBM Kadis Disperindagkop, selalu memberi alasan, membuat curiga, dan bertanya-tanya, ada apa ya? dengan Disperindagkop Bungo. Berita bukan sekali ini saja diberitakan Media dan terus memantau kerja SPBU oknum manager yang ikut bermain-main umtuk mrnjual BBM dan operator nakal.
(NM)