koranmetronews.id, JAMBI – Wakajati Jambi Bambang Gunawan, memimpin rapat perdana dengan topik mensosialisasikan aturan mengenai tunjangan kinerja, Jumat (11/3).
Sesuai Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : B-12/c.3/01/2022 18 jan 2022 Perja 4 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pemotongan Gaji/ Tunjangan Kinerja Berdasakan Aplikasi Kejaksaan Mobile maka dipandang perlu untuk disampaikan kepada seluruh jajaran.
Wakajati Bambang mengharapkan seluruh pegawai melakukan absensi secara digital melalui HP masing-masing dengan ketentuan 8 jam/hari.
Wakajati menyampaikan, yang menilai absensi ini full atau terpotong adalah Aswas dan tugas operator hanya membantu pegawai apabila ada teman teman yang ijin, cuti atau tugas luar sesuai rekomendasi atasan langsung bukan untuk merubah jam kerja karena semua sudah berdasarkan aplikasi.
“Harapan saya seluruh pegawai absen melalui HP masing-masing dan pembayarannya akan disesuaikan dengan kehadiran” ungkapnya.
Dalam memimpin rapat ini Wakajati Jambi didampingi oleh Asintel Jufri, Asdatun Agus Irawan dan Aswas Eko Bambang yang diikuti seluruh pegawai Kejati Jambi.
(BT)