koranmetronew.id, MEDAN – Puluhan pekerja Mitra Indo Media yang berlokasi di Jalan kelurahan bandar selamat, kecamatan Medan Tembung, Deliserdang mengeluh atas kebijakan manajemen perusahaan tentang BPJS (Badan Penyelengara Jaminan Sosial) serta upah yang terima selama ini.
Pasalnya, jumlah gaji yang diterima karyawan tiap bulan tidak sesuai dengan laporan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Lantaran karyawan tersebut hanya diberikan Upah seminggu Rp 530.000 dan jika ditotal dalam satu bulan ada 4 minggu, karyawan hanya menerima gaji Rp 2.120.000 perbulan.
Mirisnya, uang kerajinan yang biasa diterima Rp 300.000 perbulan, akan hagus kalau tidak hadir satu hari saja dalam sebulan.
Diceritakan sumber, awal karyawan melihat BPJS miliknya dimana jumlah nominal BPJS yang dilaporkan perusahaan tak sesuai dengan gaji yang diterima. Lantaran, karyawan pun merasa heran kenapa tidak sesuai dengan yang dia terima selama bekerja.
Kemudian bulan dan tahun berjalan tetap saja hasil yang dia terima seperti biasa namun tidak ada kenaikan atau perubahan dari gaji yang diterima.
Karena upah yang diterima tidak sesuai dengan laporan di BPJS, sehingga diduga perusahaan telah melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Dikatakannya, perusahaan tempat ia mengadu nasib mendaftarkan BPJS karyawan sebesar Rp 3.329.867. Dan tahun 2022 jumlah yang di daftarkan mencapai Rp 3.370.000.
“Saya heran dengan selisih gaji saya selama hampir 5 tahun, deposit 5000 rupiah yang dipotong dari gajipun pertiga bulan dikasih ke saya,” ujar sumber sembari meminta agar namanya tidak ditulis dan dirahasiakan.
Dia mengatakan, awalnya selama enam bulan bekerja ia diberi gaji sebesar Rp 480.000 perminggu. Setelah enam bulan berlalu baru kemudian naik Rp 530.000 perminggu.
Hingga saat ini gaji karyawan tersebut tak kunjung ada kenaikan, padahal sudah hampir 5 tahun bekerja di perusahaan tersebut.
“Sampai sekarang gaji saya tetap seperti itu bang, tetap tidak ada perubahan sudah hampir lima tahun gaji saya masih seperti biasa tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan,” kata sumber.
Karyawan berharap gaji atau upah supaya disesuaikan dengan laporan BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan perusahaan.
Kemudian, selisih upah yang hampir selama lima tahun agar dibayarkan kepada mereka sebab itu adalah hak karyawan.
“Berharap gaji atau upah kami sebagai karyawan supaya disesuaikan dengan laporan BPJS Ketenagakerjaan kami, dan selisih upah yang hampir selama lima tahun agar dibayarkan kepada saya orang susah jangan dirampas hak kami,” ujar sedih.
Olehnya, perusahaan PT Mitra Indo Media diduga keras telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Padahal peraturan tersebut sudah mengatur mengenai Hukum Ketenagakerjaan tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja.
Selanjutnya,”Awak media mencoba konfirmasi melalui WhatsAppnya perusahaan bapak Khoi/Susilo mengatakan siapa yang melaporkan dan siapa namanya, Ungkapnya.
(Josua G)