koranmetronews.id, Oku Timur – Tersangka pelaku tindak pidana kejahatan membawa pergi Anak perempuan di bawah umur atau belum dewasa berhasil di tangkap Anggota kepolisian SatReskrim Polres Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur,sebagai mana di maksud dan melanggar pasal 332 KUHpidana dan pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014.
Kapolres Oku Timur,AKBP DALIZON S,I.K,M.H,Didampingi KasatReskrim polres Oku Timur,AKP 1.Putu SURYAWAN S,H.S,I.K,melalui Kasubbag Humas polres Oku Timur,Iptu EDI ARIANTO menerangkan,telah melakukan pengamanan terhadap 1 ( satu) orang tersangka/pelaku.”Karena telah melakukan tindak pidana membawa pergi atau melarikan Anak Dibawah umur,belum dewasa.”Terangnya.
Sementara itu KasatReskrim polres Oku Timur,AKP 1.PUTU SURYAWAN S,H.S,I.K, membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap tersangka/pelaku yakni.”M.Agil Gilang Ramadhan Bin Andi, Umur:20 tahun, Pekerjaan : Buruh,Alamat Desa Mandurian, Kecamatan Simpang Sender Kabupaten Oku Selatan.”Ujarnya melanjutkan,penangkapan tersangka pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor:LP-B/49/IV/2021/SUMSEL/OKUT,TANGGAL 09 APRIL 2021,Tempat Kejadian Perkara (TKP/,Dusun 6 Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Oku Timur,pada waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 08 April 2021,sekira pukul 03,00 wib.
Tersangka pelaku yang membawa lari korban yang masih di bawah umur.”N.Alias Bunga Binti Sapuan,Umur 15 tahun,pekerjaan/setatus pelajar, Alamat Dusun 6 Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Oku Timur. 2 (dua) orang Saksi-saksi, Andre Ananda (16) Bin Budi Andika, Desa Sabahlioh dan Joni Iskandar (31) Bin Sudirman warga Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Oku Timur.Pelapor Zainuri Bin Burlian (ALM ), Umur 48 tahun, Pekerjaan ibu rumah tangga, Alamat Dusun 6 Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Oku Timur.”Jelasnya.
Menambahkan dan kronologis kejadian,pada hari Kamis tanggal 08 April 2021,sekira pukul 05,00 wib,ibu Zainuro (pelapor),bangun untuk sholat dan melihat anaknya sebut saja Bunga (korban), sudah tidak ada di dalam kamarnya,selanjutnya ibu Zainuro bersama Anak-anaknya yang lain mencari Bunga, tetapi tidak ada yang tau di mana keberadaan Bunga, atas kejadian tersebut,pelapor/korban mengalami kehilangan anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Oku Timur, guna untuk di tindak lanjuti, kronologis penangkapan tersangka pelaku.
“Bermula SatReskrim menerima laporan pengaduan pelapor bahwa telah terjadi tindak pidana melarikan seorang perempuan yang belum dewasa, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan kemudian pada hari Minggu tanggal 25 April 2021,sekira pukul 02,00 wib, dilakukan penjemputan dan penangkapan terhadap tersangka Agil (20),yang telah di amankan oleh Anggota Polsek Balik Bukit Provinsi Lampung.
Kemudian tersangka/pelaku dan barang bukti, Jaket lengan panjang warna Hitam dan celana panjang (jeans) warna Biru, Jaket switer lengan panjang warna Hitam motif kuning dan Baju kaos lengan pendek warna Hitam di bawa dan di amankan di Kantor Polres Oku Timur, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.”Jelasnya.
(KMN/Aliwardana)