koranmetronews.id, Oku Timur – Anggota kepolisian Sat Res Narkoba Mapolres Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur, berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria yang tertangkap tangan oleh petugas membawa,memiliki,membeli dan menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu,sebagai mana di maksud dan melanggar pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Kapolres Oku Timur, AKBP Dalizon S,I.K,M.H di dampingi Kasat Res Narkoba,Iptu REGAN KUSUMA WARDANI S,I.K melalui kasubbag Humas polres Oku Timur,Iptu EDI ARIANTO,menerangkan telah melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) orang tersangka pelaku .
“An.Ts Su, karena telah melakukan tindak pidana membeli,memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu”.Terangnya,sementara itu Kasat Res Narkoba polres Oku Timur,Iptu Regen Kusuma Wardani, SIK membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka/ pelaku An.Tomo Saputra Bin Sumarno,umur 34 tahun,pekerjaan tani,Alamat Desa Keromongan,kecamatan Martapura kabupaten Oku Timur,dasar penangkapan LP-A/54IV/2021/Sumsel/Res Oku Timur,Tanggal 5 April 2021.
“An.Tomi Saputra Bin Sumarno (ALM),Tempat Kejadian Perkara (TKP ),di Desa Way Handal,kecamatan Martapura kabupaten Oku Timur,beserta barang bukti,1.(satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 2,45 gram.”Jelasnya melanjutkan,kronologis penangkapan, pada hari Senin tanggal 05 April di jalan Desa Way Handak, kecamatan Martapura kabupaten Oku Timur.
“Petugas Sat Res Narkoba polres Oku Timur.Berhasil menangkap seorang laki-laki yang tertangkap tangan tanpa hak dan melawan Hukum memiliki,membeli,menyimpan,menguasai Narkotika jenis sabu.
Yang mana pada saat di lakukan pengeledahan dan pemeriksaan terhadap seorang tersangka pelaku,yang mengaku bernama Tomi Saputra Bin Sumarno (ALM),di temukan barang bukti berupa.”1,(Satu) paket Narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,45 gram yang akan di serahkan kepada Anggota Sat Res Narkoba yang melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan harga RP 2.000.000(Dua juta rupiah),dari saudara Mawi Bin (belum tertangkap/, kemudian di lakukan pengembangan ke rumah saudara Mawi Bin (belum lengkap),akan tetapi yang bersangkutan juga tidak berada di rumah.
Pelaku berikut barang bukti sudah di bawa dan di amankan di kantor Mapolres Oku Timur,guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.”Pungkasnya.
(KMN/Aliwardana)