Penangkapan Narkoba Oleh Satuan Res Narkoba Diduga Tidak Penuhi Unsur, Ajukan Praperadilan

  • Whatsapp

koranmetronews.id, PAGARALAM – Penangkapan Narkoba Jenis Sabu yang di lakukan oleh Anggota Polres Pagaralam Satuan Narkoba Bulan Februari lalu di duga ada nya jebakan oleh Oknum Polisi Penasehat Hukum Etal Pargas SH.MH angkat bicara  mengatakan ke awak Media terkait penangkapan warga Gang Astra Pebrian Ebi (32) Tahun.

pada  tanggal 14 Februari lalu di Kampung Sawah Kelurahan Tumbak Ulas Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam Sumsel Rabu 17/03/21 Kami mengajukan pra pradilan terhadap penangkapan, penggeladahan, penahanan yang di lakukan Sat Res Narkoba pagar alam ungkapnya

Bacaan Lainnya

“Ditambahkan Etal menurut nya  Klien kami tidak memenuhi unsu  dimana saat pengeledahan tidak di temui barang bukti apa pun  terkait Narkotika dan ketika penangkapan klien kami  tampa di saksikan oleh perangkat Desa.

Bukan kah surat penangkapan sudah tertuang  sebagaimana yang diatur dalam kuhap pasal 18 ayat 1 yang menyatakan “pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara republik indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta menunjukan dan  memperlihatkan   kepada tersangka surat perintah penangkapan.

Dan dalam kenyataannya, Sat Res Narkoba, di duga tidak menggunakan prosedur resmi, sehingga ini merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang di lakukan aparatur penegak hukum, yang sejatinya menjadi mengayom bagi masyarakat.tutur nya.

Sementara itu Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.IK ketika di konfirmasi awak media  melaui via Tlp dan wha tidak ada jawaban nyadi sisi lain  Kasat Narkoba  IPTU Faizal di dampingi Subagkum  Bripka Ludi mengatakan terkait akan ada praperadilan pada hari selasa mendatang kami akan memberikan surat kuasa  ke Pidkum Polda melaui surat up Kabidkum Kapolres Kepada Kapolda Kapolda Kabidkum untuk meminta pendampingan praperadilan nantinya ungkapnya.

Nanti pihak polda yang akan  mendampingi dan kalau pun mereka mempunyai halangan maka kami yang akan duduk di meja hijau itu.

(KMN/Mr)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *