Bangunan STKIP-MB Tidak Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  • Whatsapp

koranmetronews.id, BUNGO – STKIP-MB.  Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Muara Bungo, membangun gedung parmanen untuk membuat kantin dan ATM. sudah hampir memakan  bahu garis sepadan jarak jalan umum.

Sementara untuk Sarana Prasarana Sekolah Pendidikan Universitas harus mempunyai lahan atau lokasi yang masih luas. Tim infestigasi dari koranmetronews mendatangi untuk konfirmasi Syafrial Anas. SE, MM Ketua STKIP-MB diruang kerjanya, untuk tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)  pembangunan sarana kantin dan satu paket bangunan dengan ruang ATM, rabu, 03/03/2021.

Dengan santai Safrial Anas menjawab kepada tim koranmetronews mengatakan diri nya sudah mendatangi Kepala Dinas Perkim Mardian untuk meminta izin mendirikan bangunan kantin yang dua pintu ukuran  lebih kurang 4 X 10 mtr. yang sudah hampir memakan bahu jalan dan berkordinasi secara lisan dan bila mana Pemerintah Kabupaten Bungo sewaktu waktu ingin mengunakan bahu jalan tersebut kami dari pihak Yayasan STKIP-MB siap membongkar bangunan parmanen tersebut ungkap  Syafrial.SE. MM. Ketua STKIP-MB kepada  M.Noer,.SE,.ME Kepala Biro Bungo koranmetronews. Kamis, 04/03/2021.

Mardian Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bungo untuk diminta keterangan menyangkut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kantin dan ATM STKIP-MB.

Mardian menjawaban sangat simple, membenarkan pihak dari STKIP-MB Stafrial Anas sudah berkordinasi tentang bangunan tersebut karena menurut Mardian syah syah saja selagi bermamfaat untuk Publik dan Kepentingan Umum. amat disayangkan kebijakan tersebut sudah diluar koledor akal sehat dalam manejemen roda Peraturan Daera (Perda) Pemerintahan Daerah Kabupaten Bungo.

Berdasarkan keputusan Bupati Bungo. Nomor: 711/DPUK TAHUN 2013  Tentang jarak sempadan bangunan rumah/gedung, pagar dan lainya dari as jalan.

Bupati Bungo menimbang bahwa, untuk melaksanakan ketentuan pasal 46 atat(1) peraturan daerah (Perda) Nomor:19 tahun 2008 tentang bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan, perlu menetapkan lebih lanjut jarak sempadan terhadap bangunan rumah/gedung beserta perlengkapannya dari as jalan.

Sebagai mana telah ditetapkan dengan keputusan Bupati Bungo Nomor: 95 tahun 2003  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan Bupati tentang jarak sempadan bangunan rumah/gedung, pagar, dan lain nya dari As jalan.

(KMN/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *