koranmetronews.id, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan segera meneliti ulang AMDAL milik pengembang yang sudah diterbitkan. Penelitian dilakukan sehubungan dengan peristiwa banjir dibeberapa kawasan perumahan, pekan lalu.
Pemanggilan juga akan dilakukan terhadap penerima Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yg sudah diterbitkan. Khusus IPPR akan ditagih menyangkut kewajibannya.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisasi data perusahaan swasta atau developer di Jakarta. Dalam hal ini bukan hanya dampak negatif, tapi juga kontribusi positifnya.
“Kami mengadakan rapat, kami akan mengecek berapa banyak perusahaan swasta atau developer yang dibangun di Jakarta, yang memberikan kontribusi positif terhadap lingkungannya, maupun yang memberikan kontribusi negatif terhadap lingkungannya,” kata Riza, Selasa (23/2).
“Ada kehadiran developer justru meningkatkan perbaikan infrastruktur bagi kepentingan masyarakat sekitar. Tapi ada juga developer yang hadir di Jakarta ini, justru kehadirannya mengakibatkan masalah di lingkungan sekitarnya,” lanjutnya.
Dia memastikan akan memanggil pihak pengelola jika ditemukan dampak negatif dari pembangunan gedung atau suatu kawasan. Untuk kemudian ikut bertanggung jawab atas dampak dari bangunan yang dikelolanya.
“Sedang kita inventarisir, pada waktunya nanti kita akan panggil, kita akan diskusikan, supaya para developer ikut bertanggung jawab atas berbagai masalah. Tidak hanya masalah banjir, masalah macet, dan masalah lingkungan lainnya. Kita akan cek, kita akan teliti kembali,” tuturnya.
Bagi pengelola yang kedapatan bersalah juga akan dijatuhi sanksi oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Siapa pun nanti yang bersalah harus diberi sanksi, ada mekanisme dan aturannya harus ikut bertanggung jawab untuk membantu.
Tidak sedikit ya termasuk dicek lagi IMB-nya, AMDAL-nya, lalinnya segala macam, sertifikat layak huninya, dan sebagainya,” tutupnya.
(KMN/john)