koranmetronews.id, PAGARALAM – Kejaksaan Negeri Pagaralam melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi penyalagunaan Dana pembagunan sarana dan prasarana pemakaman pada Dinas Sosial Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2017 lalu bertempat di Kejaksaan Negeri Pagaralam Senin 22/02/2021.
Kejari Kota Pagaralam M. ZUHRI, didampingi Kasi Pidsus Hendra Catur Putra, dan Kasi Datun M Fajar Dian Prawitama Pers rilis akhirnya pihak Kejaksaan Negri Pagaralam kembali tetapkan tersangka kasus Korupsi Pagar Makam Pada Dinas Sosial Kota Pagaralam, dalam paket pengerjaan Pembangunan Pagar makam.
“Pada hari ini sebenarnya akan menahan empat tersangka yang bertindak sebagai pelaksana proyek Pagar Makam, namun ada dua orang yang mangkir dari pemangilan kami, kata kajari.
Jadi Pada hari ini kami telah menahan untuk 20 hari kedepan dua tersangka JL dan GB, yang menurut Kajari tersangka GB menurut hasil audit BPKP provinsi sumsel dalam pengerjaanya telah merugikan negara 116 juta dan tersangka JL telah merugikan negara sebesar 112 juta, untuk saat ini kedua terasangka kita titipkan di rutan Pagaralam, atas dugaan korupsi pada pengerjaan paket pembangunan Pagar Makam”
Lanjut ia mengatakan, “dalam pelaksanaan pembangunan Pagar makam tersebut yang mengunakan dana APBD kota sebesar Hampir 7 miliar rupiah, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 697.494.937.68. Dari sebanyak 43 paket dan 18 paket diantaranya berpotensi merugikan negara,”
Sedangkan untuk kedua tersangka lainya yang pada hari ini mangkir, akan kembali kami layangkan surat pemanggilan, apabila ternyata masih juga tidak datang, maka akan kami upayakan tindakan penangkapan,” kata zuhri kepada teman-teman wartawan ungkapnya.
Kedua tersangka tersebut disangka melanggar Priamair Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(KMN/Mr)