Puluhan Ton Minyak Bensin di Kebun Karet Desa Sungai Mancur, Sepenggal Lintas, Bungo Tanpa Ijin

  • Whatsapp

koranmetronews.id, BUNGO – Laporan dari masyrakat, ada satu buah gudang dalam kebun karet yang menimbun puluhan ton minyak, laporan itu ditangapi serius oleh Kepala Biro Koran Metro news Kabupaten Bungo, M Noer,SE,ME tampa ragu langsung menuju lokasi lebih kurang satu (1) KM, 18/02/21.

Melintasi kebun karet. alamat lokasi tersebut RT.11. kampung sungai tena Desa Sungai Mancur, Kecamatan sepenggal lintas, Kabupaten Bungo ,Prov Jambi. metronews tiba dilokasi memang benar pemilik gudang yang bernama ARDI  lagi sedang tidak ada ditempat.  Menurut pengakuan karyawan ARDI ( MT) kepada koranmetronews, mengatatakan, minyak diambil dari kecamatan bayung lincir Kabupaten Musi Banyuasin  sumatra seletan (palembang).

Memakai  tiga unit Cold Disel PS. Satu Mitsubishi Fuso. HDL136. warna kuning BH. 8343 WM, kedua, warna kuning BH. 8070. KU, Yang ketiga isuzu putih 125 ps. BH.8755. WM.  dengan muatan 12 ton/mobil, untuk satu trip berjumlah 36 ton minyak berjenis bensin.

Saat kedatangan Koran Metro News aktifitas Mobil lansir lagi sedang sibuk  mengisi galon 35 liter untuk dimuat ke mobil pelangan salah satu pemilik mobil avanza warna putih BH. 1855 LC. mengakui, minyak ini akan dijual di kecamatan Limbur  Kabupaten Bungo. ungkap nya, dan terlepas dari lokasi penimbunan minyak, langsung mendatangi Kapolsek Sepenggal Llintas Roviansyah,SH. sayang beliau sudah pulang menurut salah satu oknum Polsek yang jaga,  lalu koranmetronews meminta no hp/ wa Kapolsek, dan langsung dihubung masuk tapi sayang tidak diangkatnya.

Konfirmasi melalui chat wa kapolsek  juga tidak balas karena kecamatan sepenggal lintas adalah wilayah hukum Kapolsek Roviansyah,SH. dan menurut wartawan lintas indonesia.com. Erwin Sregar kepada koranmetronews, mengatakan bahwa atas perbuatan ARDI.

Minyak Bumi hasil sulingan tanpa izin (elegal) bisa dijerat dengan Pasal. 53 huruf b. UU RI No..22 tahun 2019 tentang minyak dan gas bumi dan atau pasal 480 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman Pidana maksimal paling 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp.40 Milyar rupiah.

Program Kapolda Jambi.  Irjen Pol.A Rahmad Wibowo,S,ik. akan memberantas minyak elegal dan peti  dan minning pakai alat berat. yang menyangkut merugikan masyarakat saat ini sedang untuk wilayah Provinsi Jambi lagi sibuk razia program Kapolda Jambi sayang nya masih banyak juga kesempatan para pelaku ilegal yang asik asikan saja tanpa menghiraukan program kapolda tersebut.

(KMN/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *